Site icon NTBSatu

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih tak Bersengketa Dijadwalkan 6 Februari 2025

Komisi II DPR RI Penetapan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih tak Bersengketa

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen

Jakarta (NTBSatu) – Komisi II DPR RI, menyetujui pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi, pada 6 Februari 2025.

Hal itu disepakati saat Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP. Rapat tersebut berlangsung, Rabu, 22 Januari 2025.

“Oke kita setujui ya, Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam live streaming YouTube TVR Parlemen, hari ini.

Ia menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih yang tak bersengketa merupakan pasangan yang sudah KPU daerah masing-masing tetapkan. Serta, sudah DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota usulkan.

Kemudian, presiden akan secara langsung melantik kepala daerah tersebut di Jakarta. Pelantikan baik untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus,” ujar Rifqi.

Selain itu, pihaknya juga menyetujui agar pelantikan kepala daerah yang menghadapi sengketa setelah putusan MK berkekuatan hukum. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, ia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.

DPR juga meminta Mendagri untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia, agar melakukan revisi Peraturan presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Aturan tersebut mengenai Perubahan Peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya,” jelasnya. (*)

Exit mobile version