Mataram (NTBSatu) – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatatkan remitansi atau kiriman devisa dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari NTB yang mengadu nasib di luar negeri sepanjang Triwulan I-IV 2023 sebesar Rp473,82 miliar.
“Total keseluruhan perolehan remitansi Oktober 2023 Bank Indonesia mencatatkan nominal remitansi sebesar Rp198,13 miliar, Sementara PT Pos Indonesia mencatatkan nominal remitansi mencapai Rp275,69 miliar,”ujar Kepala BPS NTB, Wahyudin, Jumat, 1 Desember 2023.
Perolehan remitansi ini tercatat mengalami penurunan dari periode yang sama di tahun 2022, Data BPS pada tahun lalu perolehan devisa dari kiriman PMI NTB mencapai Rp609,84 miliar.
Di Triwulan IV tahun ini, Arab Saudi masih tercatat menyumbang remitansi terbesar yakni Rp9,12 miliar. Kemudian, dilanjutkan dengan Uni Emirat Arab Rp4,5 miliar, Jepang Rp332,09 juta, Qatar Rp144,32 juta, Malaysia Rp50,18 juta, Singapura Rp37,58 juta, Hongkong Rp32,71 juta, dan Negara lain 4,5 miliar.
Wahyudin menjelaskan, wilayah Timur Tengah merupakan penyumbang remitansi paling besar dibandingkan wilayah Asia Tenggara, Asia, Australia, Afrika, Amerika, dan Eropa. Nilainya yakni mencapai Rp13,76 miliar.
Berita Terkini:
- Hakuna Matata Pilkada
- Survei FITRA NTB: Paslon Diminta Perhatikan Isu Pendidikan – Kesehatan, Bawaslu Awasi Politik Uang
- Putri TGB Resmi Menikah dengan Anak Mahfud MD
- Marak Praktek Politik Menggunakan Hoaks, Iqbal – Dinda Tetap Fokus pada Politik Gagasan
Adapun remitansi pada Oktober 2023 yang tercatat oleh Bank Indonesia berdasarkan kabupaten/kota tujuan di NTB, paling banyak disalurkan melalui Kota Mataram sebesar 44,15 persen, disusul Kabupaten Sumbawa 33,69 persen, Bima 16,05 persen, Lombok Timur 3,35 persen, Lombok Tengah 2,62 persen dan Dompu 0,14 persen.
Sementara, remitansi yang tersalur oleh PT Pos Indonesia berdasarkan kabupaten/kota tujuan di NTB, antara lain:
- Kabupaten Lombok Tengah Rp11,72 miliar
- Kabupaten Sumbawa Rp10,81 miliar
- Kabupaten Lombok Timur Rp10,64 miliiar
- Kota Mataram Rp5,54 miliar
- Kabupaten Lombok Barat Rp5,13 miliar
- Kabupaten Sumbawa Barat Rp3,3 miliar
- Kabupaten Lombok Utara Rp2,48 miliar
- Kabupaten Dompu Rp2,22 miliar
- Kabupaten Bima Rp1,95 miliar
- Kota Bima Rp570,39 juta. (STA)