Site icon NTBSatu

Kasus Saprodi, Muhammad Tayeb Dihukum 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Siaran langsung sidang tingkat banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. (Tangkapan layar kanal youtube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat)

Mataram (NTB Satu) – Terdakwa korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru Bima Muhammad Tayeb dihukum 9 tahun penjara.

“Mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Muhammad Tayeb secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer,” kata Majelis Hakim di Pengadilan Tingkat Banding dilansir dari siaran langsung kanal youtube Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Rabu, 2 Agustus 2023.

Selain dijatuhkan pidana 9 tahun penjara, Muhammad Tayeb juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider pidana kurungan selama 5 bulan.

Baca Juga:

Selanjutnya, terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupnya.

“Jika tidak, diganti hukuman pidana selama lima bulan,” ucap Majelis Hakim.

Sedangkan uang Rp12,5 juta yang dititipkan kepada penuntut umum, dinyatakan dirampas untuk mengganti kerugian uang negara.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Tipikor Mataram memvonis Muhammad Tayeb tiga tahun penjara pada 14 Juni 2023.

Saat itu majelis hakim juga menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp260.532.000. Dengan rincian, Rp130.266.000 muncul dari Muhammad Tayeb.

Baca Juga:

Sebagai informasi, tahun 2016 pemerintah Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi bersumber dari APBN. Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14,4 miliar untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp5,6 miliar dan 158 kelompok tani mendapat Rp8,9 miliar.

Dana tersebut cair dalam dua tahap. Pertama, sebesar Rp10,1 miliar dan kedua Rp4,1 miliar. Namun dana bantuan itu dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9,3 miliar.

Akibatnya, muncul kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar berdasarkan hasil audit BPKP NTB dari total angaran Rp14,4 miliar. (KHN)

Baca Juga:

Exit mobile version