Mataram (NTB Satu) – Wakil Menteri Hukum dan Ham Prof. Edward O.S. Hiariej menjelaskan, penerapan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, konsepnya tak mengutamakan penjara serta bisa menghilangkan pidana dengan motif balas dendam.
Wamen yang juga akademisi Universitas Gajah Mada ini mengatakan, hadirnya KUHP nasional ini salah satunya untuk menghindari adanya penjatuhan pidana yang dinilai cukup singkat.
KUHP terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 menggantikan KUHP terdahulu, tidak lagi menggunakan pendekatan hukuman badan.
“KUHP nasional itu mencegah penjatuhan pidana penjara dalam waktu singkat, jadi tidak ada lagi satu tahun penjara, dua tahun penjara, tiga tahun penjara, jadi menjatuhkan penjara diatas lima tahun, sehingga KUHP nasional itu alternatif modifikasi pidana,” ujarnya di Gedung Dome Unram dalam acara Kumham Goes To Campus pada Kamis, 13 Juli 2023.
Baca Juga :
- Denny Indrayana Nilai Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara dalam Pernyataan Terkait Putusan MK
- Fahri Hamzah Minta Kapolri Bebaskan Belasan Mahasiswa yang Ditahan Polres Bima
Selain itu, KUHP itu juga akan dapat menghilangkan ancaman pidana yang didasarkan balas dendam atau keadilan retributif.
“Menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam, inilah yang diubah dengan KUHP yang baru, KUHP yang baru tidak lagi menitik beratkan pada keadilan retributif, tidak lagi pada keadilan balas dendam,” katanya.
Tak hanya itu, KUHP menurutnya akan menekankan pada upaya memperbaiki kondisi pelaku hingga pemulihan korban.
“Orientasi KUHP nasional itu juga keadilan restoratif, pelaku tidak hanya dikenakan sanksi tetapi harus dipulihkan dan diperbaiki,” paparnya.
Baca Juga :
- Denny Indrayana Nilai Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara dalam Pernyataan Terkait Putusan MK
- Fahri Hamzah Minta Kapolri Bebaskan Belasan Mahasiswa yang Ditahan Polres Bima
“Jadi dengan KUHP yang baru itu, jangan lagi berpikir sedikit-sedikit dipenjara,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan mengutamakan perbaikan pola pikir seluruh elemen, maka keadilan akan bisa didapatkan.
“KUHP nasional itu merubah mindset, merubah pola pikir, merubah pola pikir aparat penegak hukum, merubah pola pikir masyarakat dan merubah pola pikir kita semua, itu sebabnya mengapa transisi itu tiga tahun, sebab tanpa transisi akan ada culture shock,” tandasnya. (ADH)
Baca Juga :