PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Respons KPU NTB

Mataram (NTB Satu) – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda pemilu 2024 mendapat respons dari KPU NTB.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli mengatakan jika merujuk Ke SEMA Nomor 2 tahun 2019, PN tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Sebab yang memiliki kewenangan itu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau merujuk ke SEMA nomor 2 tahun 2019, PN tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Artinya yang berwenang menangani ini adalah PTUN. Namun putusan ini besifat luar biasa (uit voerbaar bij vooraad), biasanya tentu harus dijalankan dulu baru melakukan upaya hukum lanjutan,” jelas Yan Marli yang dihubungi NTB Satu Kamis 2 Maret 2023

Yan juga memberikan statemen bahwa saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat. Sebab langkah selanjutnya hanyalah KPU pusat yang berwenang.

“Kami KPU provinsi dan KPU kabupaten kota akan menunggu dan melaksanakan arahan dari KPU RI,” kata Yan

Kemudian, ditanya mengenai apa kemungkinan langkah yang akan diambil oleh KPU pusat, Yan hanya memberikan komentar bahwa masih menunggu kepastian dari KPU RI.

Seperti diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memerintahkan KPU RI untuk menunda pemilu.

Itu disebabkan karena gugatan dari Partai Prima dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat. Dalam putusan itu berisi tergugat yang dalam hal ini KPU untuk menunda Pemilu selama lebih kurang 2 Tahun 4 Bulan 7 Hari. (ADH)

Exit mobile version