Pantarlih Dituding Melanggar Prosedur di Sumbawa, Ini Kata KPU NTB

Mataram (NTB Satu) – KPU NTB melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli memberikan statemen terkait Petugas Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih) yang dinilai melanggar prosedur di Kabupaten Sumbawa.

Yan mengatakan bahwa pihaknya telah menghubungi KPUD Sumbawa terkait persoalan tersebut. Pihak KPUD Sumbawa membantah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih.

Menurut Yan Marly, persoalan yang berkaitan dengan adanya petugas yang tidak memakai atribut dalam melakukan tugasnya itu tidak benar. Sebab petugas tersebut hanya melepas atributnya karena sedang beristirahat.

“Pantarlih lagi istirahat, sehingga melepas atributnya, jadi wajarlah,” Tegas Yan Kamis 23 Februari 2023 yang dihubungi NTB Satu.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa tidak ada kewajiban dari KPU untuk memberikan nomor kontak kepada pengawas, karena itu merupakan privasi dari Pantarlih.

Selain itu, Yan juga mengomentari adanya problem terkait Pantarlih yang tidak memberikan data dan jadwal kepada pengawas lapangan.

Yan mengatakan bahwa Pengawas itu tidak boleh mengakses data yang oleh pemerintah diberikan kepada KPU ke Pantarlih. Sebab data itu masih dilindungi karena itu privasi dan didukung dengan landasan yang jelas UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

“DP4 tidak boleh diberikan karena istruksi dari KPU Pusat harus dilindungi karena itu data pribadi,” jelas Yan Marli

Yan Juga mengatakan seharusnya pihak pengawas lebih mengetahui akan hal tersebut karena itu merupakan hal yang prinsip.

Selanjutnya, jika pihak pengawas ingin mendapatkan data itu haruslah dilakukan secara hirarki bukan kepada petugas Pantarlih, sebab itu dapat mengganggu jalannya proses Coklit yang dilakukan Pantarlih.

Lebih lanjut Yan juga memberikan penjelasan terkait data mana yang boleh diakses oleh pengawas sehingga tidak menilai sepihak bahwa petugas Pantarlih dinilai tidak kooperatif di lapangan.

Menurut Yan data yang boleh diakses oleh pengawas bukan DP4 tetapi data pemilih sementara yang telah selesai dicoklit oleh petugas Pantarlih, sebab itu merupakan data publik.

“DP4 yang di coklit belum menjadi data pemilih masih di coklit jadi belum bisa diakses oleh pengawas, data yang bisa diakses oleh pengawas hanya data pemilih sementara” terang Yan

Kemudian, ketika selesai proses coklit maka data pemilih sementara akan ada dan setelah itu akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), itulah yang menjadi fokus pengawasan dari pihak Bawaslu, bukan pada DP4 nya.

Ia sendiri akan tetap berkomunikasi kepada pihak Bawaslu agar tidak terjadi persoalan di lapangan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan coklit oleh Pantarlih.

“Lakukan komunikasi tetap kepada bawaslu,” ujar Yan (ADH)

Exit mobile version