Mataram (NTB Satu) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB telah melaksanakan Simulasi dan Evaluasi Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional (Jafung) Pengawas Ketenagakerjaan di Aula Kantor Disnakertrans NTB pada Senin, 27 Februari 2023. Kegiatan tersebut akan berlangsung dari 27 hingga 28 Februari 2023.
Pada hari pertama akan terdapat simulasi. Kemudian di hari kedua ada evaluasi atau ujian. Soal ujian berjumlah 30 butir yang mesti diselesaikan dalam waktu jangka 30 menit. Nantinya, hasil ujian akan dikirim ke Dirjen Binwasnaker.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian, maka pejabat yang bersangkutan berhak atas sertifikat sebagai penilai untuk jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan pratama dan ahli muda.
Uji kompetensi Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka pengembangan sumber daya manusia, yaitu jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan maupun penguji keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan Disnakertrans NTB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M. H., mengatakan, para pengawas harus senantiasa meningkatkan kompetensi dengan menambah ilmu dan wawasan terkait tugas dan fungsi yang diemban serta memahami regulasi dan aturan yang berlaku.
Menurut Gede, pengawasan merupakan hal mendasar dalam setiap pekerjaan. Selain itu, pengawasan merupakan tugas yang cukup menantang. Karena, setiap pengawas harus punya kemampuan memadai tentang ilmu pengawasan, memahami aturan dan alur kebijakan pemerintah, memiliki integritas, serta punya sikap arif dan bijaksana.
“Menjadi seorang penilai angka kredit harus mengutamakan sikap obyektif dan adil,” ujar Gede, Senin, 27 Februari 2023.
Secara faktual, jumlah pengawas di NTB sangat terbatas dibanding jumlah kasus jumlah pengawasan ketenagakerjaan yang mesti dikawal secara ketat. Pengawas di NTB hanya 15 orang. Selama ini untuk mengikuti uji kompetensi, pengawas ketenagakerjaan di NTB harus ke Jakarta. Hal tersebut tentu menambah biaya, waktu, dan tenaga.
Menurut Gede, dengan adanya tim penilai di NTB, akan sangat memudahkan dalam proses penilaian. Karena tidak perlu keluar kota.
Lebih lanjut, Gede mengungkapkan, menjadi penilai yang baik harus mampu melaksanakan tugas dengan baik dan dengan arif dan bijaksana. Karena menjadi penilai merupakan hal yang sulit.
“Menjadi seorang penilai, maka hal-hal subyektif harus dikurangi. Berusahalah objektif dan adil. Janganlah pilih kasih. Karena ketika anda ingin menjatuhkan seseorang, suatu saat anda akan dijatuhkan orang lain,” pesan Gede.
Sementara itu, Perwakilan dari Direktur Binwasker dan Pengujian K3 dr. Tresye Widiastuti Paidi, M. Km., mengungkapkan, dasar pembentukan Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan adalah Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2020 yang akan digantikan oleh Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dengan wacana Penilaian Jafung Pengawas Ketenagakerjaan akan dilimpahkan ke Pimpinan.
Saat ini hanya terdapat 12 provinsi yang memiliki tim penilai dan sekretariat yang terakreditasi secara nasional, salah satunya adalah NTB.
“Saya mengapresiasi pencapaian Disnakertrans NTB atas pencapaiannya sebagai tim penilai dan sekretariat yang terakreditasi nasional. Nantinya tim penilai yang sudah terbentuk akan tetap dimanfaatkan oleh Kepala Dinas sebagai Tim Pembantu Penilaian,” pungkas dr. Tresye. (GSR)