Disnakertrans NTB Pulangkan 36 CPMI Timur Tengah

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB memfasilitasi pemulangan 36 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal tujuan Timur Tengah yang dicekal di Surabaya, Jawa Timur, baru baru ini.

Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi S.Sos., M.H., mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, 36 PMI yang sudah dipulangkan  direkrut oknum sponsor dari Jakarta. Menurutnya, 36 PMI itu telah berada di Pulau Jawa sejak tiga bulan yang lalu.

“Rata-rata, CPMI tersebut berasal dari tujuh kabupaten dan kota di NTB, kecuali KSB, Kota Bima, dan Kabupaten Bima,” ungkap Gede, Selasa, 7 Februari 2023.

Gede menerangkan, paspor dari 36 CPMI diuruskan di Jawa Timur. CPMI ilegal tersebut tidak hanya berasal dari NTB, bahkan ada yang dari Pulau Kalimantan, dan lai-lain. Jumlah PMI yang dicekal mencapai ratusan orang.

“Setelah dilakukan penjemputan di bandara, kami telah mengedukasi seluruh CPMI yang batal berangkat untuk selalu menempuh sistem keberangkatan yang prosedural,” ujar Gede.

Apabila terdapat CPMI yang hendak berangkat ke Arab Saudi, Disnakertrans NTB tetap memperbolehkan. Penempatan PMI di Saudi Arabia memang telah dibuka. Disnakertrans NTB tidak pernah melarang, hanya saja CPMI harus menempuh jalan yang prosedural.

Di NTB, sudah ada tiga perusahaan resmi yang memiliki kuota job order sebanyak 2000. Disnakertrans NTB pun telah mengarahkan para CPMI menuju tiga perusahaan resmi tersebut.  (GSR)

Exit mobile version