Ini Jenis-jenis Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Milik Diskop UKM NTB dari DBHCHT 2022

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) NTB turut memanfaatkan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022. Salah satu program yang diinisiasi dengan memanfaatkan DBHCHT 2022 adalah Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi.

Kepala Diskop UKM NTB, Ahmad Masyhuri mengatakan, anggaran yang telah dialokasikan kepada Diskop UKM NTB mencapai Rp4,29 miliar. Kegiatan Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi terdiri dari beberapa kegiatan.

“Kegiatannya berupa workshop peningkatan manajemen dan penyusunan laporan keuangan yang akuntabel bagi koperasi di wilayah budidaya tembakau. Selain itu, kami juga membuat kegiatan bimbingan teknis penanganan pasca-panen bagi pengurus dan anggota koperasi di wilayah budidaya tembakau,” ujar Masyhuri, ditemui NTB Satu di ruang kerjanya, Senin, 14 November 2022.

Lebih lanjut, Masyhuri menerangkan bahwa Diskop UKM NTB telah melaksanakan kegiatan focus group discussion tentang penanganan rokok ilegal dengan koperasi yang berada di wilayah budidaya tembakau.

“Kami juga telah memberikan bantuan modal usaha kepada koperasi yang berada di wilayah budidaya tembakau,” tandas Masyhuri.

Program Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi milik Diskop UKM NTB diketahui didanai oleh DBHCHT 2022. Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)

Exit mobile version