Tarif Angkutan Jasa Penyeberangan Minta Disesuaikan, Pemprov Ingin Kajian Ekonomi

Mataram (NTB Satu) – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI) akan segera mengumumkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan. Namun saat ini, Kemenhub masih dalam tahap penghitungan dengan stakeholder terkait.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah NTB, H. Lalu Gita Ariadi menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB sedang menunggu arahan dari Pemerintah Pusat mengenai tarif angkutan penyeberangan.

Menurut Gita, pengkajian ekonomi yang sesuai adalah hal yang paling perlu dilakukan sebelum menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan.

“Penyesuaian tarif angkutan umum setelah BBM naik memang telah banyak disuarakan. Pemprov NTB tetap merespons dinamika pasar dan publik,” ujar Gita, Rabu, 14 September 2022.

Sebelum diberlakukan penyesuaian tarif, Gita menekakan harus melewati mekanisme dan sejumlah tahapan. Pemerintah Provinsi NTB bakal segera melakukan konsolidasi.

“Setelah itu, kami akan koordinasi dengan stakeholder terkait, termasuk pemegang regulasi dan otoritas,” papar Gita.

Mengenai arahan dari Pemerintah Pusat, Pemprov NTB sedang menunggu juklak dan juknis. Sebab, setelah harga BBM naik, tidak serta merta bakal menemukan solusi yang tepat untuk menyesuaikan tarif.

Untuk saat ini, jenis angkutan yang telah disesuaikan tarifnya setelah kenaikan BBM adalah penyesuaian ojek online atau ojol dan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Penyesuaian tarif ojek online atau ojol naik sebesar 8 persen. Tarif baru ojek online tersebut telah berlaku per Sabtu, 10 September 2022.

Sementara NTB, mengalami kenaikan batas bawah Rp2.100 menjadi Rp2.300 (naik 9,5 persen), dan batas atas Rp2.600 menjadi Rp 2.750 (naik 5,7 persen). (GSR)

Exit mobile version