Para Korban Kapal Tenggelam di Batam Kapan Dipulangkan ke Lombok ?

Mataram (NTB Satu) – Biaya atau ongkos pemulangan 23 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang menjadi korban kapal tenggelam saat hendak masuk ke Malaysia melalui Batam diserahkan ke pemerintah kabupaten asal para korban.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migrant Indonesia (BP2MI) Provinsi NTB, Abri Danar Prawaba di Mataram mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Diantaranya, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah sebagai daerah asal terbanyak korban. Kemudian Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, dan terakhir Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Biaya pemulangan ya diserahkan kepada kabupaten asal. Tidak cukup kalau BP2MI membiayai pemulangan orang sebanyak itu. Karena sudah banyak juga yang dibiayai untuk pemulangan yang lain-lainnya,” kata Abri.

Seperti diketahui, BP2MI Mataram mendapatkan laporan terjadinya kecelakaan laut di perairan pulau Putri Batam pada tanggal 16 Juni 2022, sekitar pukul 19.30 WIB. Laka laut speed boat diduga membawa sekitar 30 orang CPMI yang akan masuk ke Malaysia secara ilegal. 23 orang diantaranya selamat. Seluruhnya dari Lombok NTB. Satu orang sudah sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dan masih disimpan di Singapura, hingga data keluarga benar-benar cocok untuk dipulangkan. Pencarian yang lainnya juga sudah berhenti dilakukan.

Abri mengatakan, 23 orang yang selamat ini sekarang masih berada di tempat penampungan milik BP2MI di Batam. Saat ini masih dilakukan pengumpulan informasi siapa pihak-pihak yang telah memberangkatkan mereka secara ilegal untuk bekerja kelaur negeri.

“Kalau sudah tuntas, ya dipulangkan,” kata Abri.

Namun dalam proses penelusuran dalang yang memberangkatkan mereka, informasi dari para korban belum ada yang detail. Bahkan beberapa diantaranya tidak mengetahui persis pihak-pihak yang memberangkatkan mereka.

Ini menjadi masalah kata Abri, untuk mengungkap dalangnya. Padahal, sangat diharapkan, para korban mengaku jujur agar dalangnya bisa diproses hukum.

“Kalau tidak mau jujur, bagaimana mau menindak dalangnya. Ini kendala kita. Tapi masih digali terus informasinya dari para korban,” katanya.

Abri menegaskan, pemulangan bisa dilakukan setelah informasi benar-benar didapatkan. Dan tidak semudah itu juga mereka dipulangkan. Harus ada komitmen dari pemerintah daerah asal untuk penanganan/pembinaan kepada mereka saat dipulangkan.

“Jangan sampai dipulangkan, balik lagi keluar negeri berangkat secara ilegal. Sekarang saja sudah ada yang ingin pulang ke tempat keluarganya di Batam, ada yang ingin pulang sendiri. Tidak bisa,” katanya.

Jangan sampai saat dipulangkan, justru di tengah jalan kabur lagi dan berangkat lagi keluar negeri secara ilegal. Sebab diantara mereka, ada juga yang mengakui, dan sadar, mereka berangkat secara tidak prosedural. Padahal, risikonya besar.

Karena itu, Abri mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan lembaga – lembaga pelatihan. Agar sekembalinya, para korban ini dilatih di BLK, lalu difasilitasi berangkat keluar negeri melalui perusahaan-perusahaan penyalur yang sudah memiliki permintaan tenaga kerja.

“Sekarang tunggu proses. Sambil kita terus koordinasikan dengan daerah masing-masing asal. Termasuk salah satu yang meninggal. Walaupun sudah ada identitasnya. Tetapi pemerintah Singapura ingin mencocokkan DNAnya dulu dengan pihak keluarga. Kalau sudah clear, bisa dipulangkan,” demikian Abri. (ABG)

Exit mobile version