Lombok Zona Merah PMK, Vaksin Datang Pertengahan Juni

Mataram (NTB Satu) – Pulau Lombok ditetapkan berstatus zona merah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, karena persebaran PMK yang sudah merebak di seluruh kabupaten/kota di Pulau Lombok. Vaksin diperkirakan baru akan datang pada pertengahan Juni 2022.

Jumlah kasus PMK tercatat menyerang sapi dan kerbau di Pulau Lombok sebanyak 8.945 kasus sampai Minggu, 29 Mei 2022. Rinciannya, 5.422 ekor masih sakit; mati 1 ekor; sembuh 3.469 ekor; dan 54 ekor dipotong paksa. Jumlah kasus tertinggi berada di Kabupaten Lombok Timur, yakni 4.906 kasus; lalu Lombok Barat sebanyak 2.065 ekor; Lombok Tengah sebanyak 1.906 ekor; Kota Mataram 56 ekor; dan Lombok Utara 12 ekor.

Di masa darurat PMK ini, para peternak hanya mengandalkan penyemprotan disinfektan pada kandang untuk mencegah penularan virus PMK. Sedangkan untuk vaksin impor, diperkirakan akan sampai di Provinsi NTB pada pertengahan Juni mendatang. Sedangkan vaksin dalam negeri yang diproduksi Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) diperkirakan datang pada pertengahan Agustus 2022.

“Belum datang (vaksin), insya Allah pekan kedua bulan Juni akan didrop oleh pusat untuk vaksin impor. Sedangkan vaksin yang diproduksi Pusvetma akan didrop pertengahan Agustus,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Provinsi NTB, drh. Khairul Akbar, Selasa, 31 Mei 2022.

Mengenai kuota vaksin untuk wilayah NTB, ia belum bisa memastikan. Namun ia mengharapkan jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan di Pulau Lombok bahkan Pulau Sumbawa.

Sejak 20 hari kasus PMK tersebut dilaporkan di Pulau Lombok, beruntungnya sampai saat ini belum ditemukan satu kasus pun di Pulau Sumbawa, yang artinya masih berstatus zona hijau. (RZK)

Exit mobile version