Mataram (NTB Satu) – Komisi Yudisial RI (KYRI) berencana membentuk Kantor Penghubung baru di Provinsi Bali. Langkah ini setelah membuka beberapa kantor Penghubung Komisi Yudisial (PKY) di beberapa provinsi, termasuk di NTB yang sudah jauh terbentuk sebelumnya.
Tahun 2022 ini, Komisi Yudisial (KYRI) kembali akan membuka Kantor Penghubung di 8 provinsi yakni Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Bali, Papua Barat dan Papua. Pembukaan pendaftaran rencananya akan dibuka serentak di 8 provinsi tersebut pada tanggal 9 hingga 29 Mei 2022.
Keterangan tertulis diperoleh ntbsatu.com, di Provinsi Bali sendiri, untuk mensosialisasikan Pembukaan Pendaftaran Pegawai Penghubung Komisi Yudisial dilaksanakan pada tanggal 19 dan 20 April 2022. Dalam hal ini, KY bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hindu Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Dwijendra dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik Wira Bhakti mengadakan Sosialisasi dengan mengundang 4 unsur peserta yaitu Non Government Organisation (NGO), Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Praktisi Hukum, Perwakilan Instansi Pemerintah dan Perorangan “Dari sosialisasi yang dilaksanakan tersebut diharapkan putra-putri terbaik di Provinsi Bali dapat ikut serta mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Penghubung Komisi Yudisial Bali, untuk daerah kerja meliputi yuridiksi seluruh Pengadilan di Provinsi Bali,” kata Endru Mahendra dari Kantor PKY NTB saat sosialisasi di Universitas Hindu Indonesia.
Hingga kini beberapa daerah yang telah memiliki Kantor Penghubung adalah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Maluku.
Keberadaan Penghubung Komisi Yudisial di daerah memiliki posisi strategis mengingat Komisi Yudisial hanya berada di Ibu Kota Negara, sementara area kerjanya meliputi pengawasan hakim yang jumlahnya sekitar 8000-an yang tersebar di seluruh Pengadilan di Indonesia.
Lanjut Endru, beberapa tugas dan fungsi PKY di daerah antara lain melakukan pemantauan persidangan, menerima laporan dari masyarakat berupa dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim dan mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim; serta melakukan tugas lain sesuai perintah dari KYRI.
“Dengan dibukanya PKY di beberapa ibukota Provinsi, nantinya diseluruh ibukota Provinsi di Indonesia, diharapkan akan memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan yang ingin melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim atau memohonkan untuk dilakukan pemantauan persidangan oleh KY terkait perkara yang sedang dihadapi,” harapnya.
Di sisi lain, hakim-hakim yang bertugas di daerah dapat segera meminta advokasi oleh KY melalui PKY di daerah tempat bertugas bila menerima ancaman atau Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH). (HAK)