Tak Berkategori

Tambang Lantung di Luar WPR, Pemprov NTB Selidiki Aliran Penjualan Emas Ilegal

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB mengungkapkan hasil investigasi terhadap keberadaan tambang di Lawang Tua, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Aktivitas pertambangan ini memakan tiga korban dan enam lainnya mengalami luka-luka.

Hasil investigasi mengungkapkan, tambang tersebut merupakan ilegal. Lokasinya berada di luar Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Investigasi ini melibatkan Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas ESDM, Pemkab Sumbawa, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau titik koordinatnya berdasarkan informasi yang kami dapet kemarin, jelas itu di luar WPR. Jadi kategorinya illegal mining,” kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Samsudin, belum lama ini.

Setelah memastikan statusnya ilegal, aktivitas di lokasi tersebut langsung diberhentikan. APH juga menutup pertambangan tersebut.

“Sudah ada kesepakatan dengan Kabupaten Sumbawa, itu (tambang) ditutup,” ujarnya.

Ditanya mengenai peredaran barang hasil produksi dari aktivitas tak berizin itu, seperti penjualan dan sebagainya, Samsudin mengaku belum mengetahui. Alasannya, karena tim investigasi yang turun belum fokus pada arah tersebut.

“Kalau kami belum sampai ke arah sana,” ujarnya.

Memastikan hal itu, ujar Samsudin, perlu ada penyelidikan lebih lanjut. Termasuk melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan.

“Itu kan perlu istilahnya apa, penyelidikan lebih lanjut lah. Jadi kami tidak sampai ke arah sana, yang jelas saat ini kita selamatkan dulu korban, selamatkan masyarakat,” ungkapnya.

Awasi Potensi Tambang Ilegal

Sebelumnya, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot mengatakan, persoalan pertambangan perlu pemerintah tempatkan dalam konteks yang lebih luas. Menurutnya, potensi sumber daya alam harus memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan keselamatan manusia dan lingkungan.

“Sumber daya alam kita memang harus kita kelola agar memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi kita harus mengelolanya secara legal, aman, tertib dan bertanggung jawab. Jangan sampai keinginan mendapatkan keuntungan justru mempertaruhkan nyawa,” pungkasnya.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa selanjutnya akan terus memantau kawasan Lawang Tuwa. Pemerintah daerah juga akan memperkuat koordinasi dengan pihak terkait untuk mencegah masyarakat maupun pengelola kembali menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Artikel Terkait