Hukrim

Dampak “Nyanyian” Langkir, Kajati NTB Lakukan Upaya Klarifikasi

Mataram (NTB Satu) – Pernyataan Direktur RSUD Praya, dr. Muzakir Langkir yang menyebut adanya aliran dana kasus BLUD RSUD Praya, yang mengalir ke oknum Kejaksaan serta pada kegiatan HUT Adyhaksa 2022 di Loteng direspons serius oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Sungarpin mengatakan, dirinya sudah menugaskan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati NTB untuk melakukan upaya klarifikasi, sejauh mana kebenaran informasi tersebut.

IKLAN

“Saya sudah perintahkan Aswas untuk lakukan klarifikasi, sejauh mana kebenarannya,” kata Sungarpin ke awak media, Jumat 26 Agustus 2022.

Dikatakan Sungarpin, dirinya juga telah melakukan komunikasi dengan Kejari Loteng. Ia meminta jika memang benar adanya dugaan yang dimaksud tersangka, pihaknya akan melakukan penindakan sesuai dengan kapasitasnya.

“Kami pasti akan dalami, jika memang terbukti benar, baik dari internal kami (Kejaksaan, red) ataupun eksternal akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Sebelumnya dr. Langkir ditetapkan sebagai tersangka pada kasus BLUD RSUD Praya dengan kerugian sementara sejumlah RP. 890 juta. Pasca ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, Langkir membuat pernyataan kemana saja aliran dana BLUD RSUD Praya itu mengalir.

IKLAN

Kepada awak media, Langkir menyebutkan aliran dana itu juga masuk ke oknum Kejaksaan dan pada HUT Kejaksaan di Loteng. Tidak hanya itu, nyanyian Langkir jiga menyeret nama Bupati dan Wakil Bupati Loteng, APH, oknum LSM dan oknum DPRD Loteng. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button