Selong (NTBSatu) – Demi menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Pemerintah mengeluarkan peraturan yang cukup ketat.
Termasuk larangan mengunggah dukungan ke peserta Pemilu di media sosial bahkan larangan mengunggah foto dengan pose tertentu.
Penjunjungan netralitas tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Lembaga tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Berita Terkini:
- KNPI Apresiasi Pemda Lombok Barat Dimulainya Perbaikan Jalan Terong Tawah
- Harga iPhone 12 hingga iPhone 15 Banjir Diskon di iBox per Mei 2025
- Panasonic Indonesia Pastikan tak Terdampak PHK Massal 10.000 Karyawan
- Pemprov NTB Gelontorkan Hibah Rp28 Miliar Sukseskan Fornas VIII 2025
Mengutip unggahan Bawaslu Provinsi NTB, berikut adalah 10 pose foto yang dilarang untuk ASN selama musim Pemilu 2024:
- Pose jari jempol dan telunjuk ke arah bawah.
- Pose jari tangan seperti menonton konser metal.
- Pose dengan jari jempol yang menjadi gaya yang lazim digunakan banyak orang.
- Pose jari jempol bersamaan dengan kelingking.
- Pose jari telunjuk dan tengah yang dikenal dengan makna “peace”.
- Pose dengan kelima jari.
- Pose membetuk jari menyerupai “sarangheyo” ala Korea.
- Pose tiga jari, yaitu jari manis, tengah dan telunjuk.
- Pose satu jari yaitu dengan jari telunjuk.
- Pose jari senyum dengan jari jempol dan telunjuk.

Pada intinya, ASN dilarang membuat gestur atau pose yang merepresentasikan dukungan kepada calon tertentu. (MKR)