Kota Mataram

Ramai Penindakan “Thrifting” oleh APH, Pedagang Pakaian Bekas Mengeluh

Mataram (NTB Satu) – Pedagang baju bekas atau thrift di Pasar Karang Sukun, Kota Mataram merasa harap-harap cemas. Hal itu lantaran mulai ramainya penindakan penjualan baju bekas oleh APH.

Bahkan terbaru, Polda NTB bersama Dinas Perdagangan dan Bea Cukai menyita sejumlah 31 karung pakaian bekas. Penyitaan itu dari salah seorang distributor asal Mataram, dengan kisaran harga mencapai Rp 110 juta.

Sanusi, salah seorang pedagang di Pasar Karang Sukun mengaku resah dengan adanya penindakan itu.

“Sudah dari zaman nenek saya jualan di sini. Kalau tidak ada usaha ini, ya saya akan kembali menjadi maling,” ungkap Sanusi meluapkan kekecewaannya.

Terlebih kata dia, usahanya tersebut hanya berdiri di atas tanah sewaan Rp 1 juta untuk sebulan.

“Apa salahnya jualan baju bekas? Lagi pula banyak kok artis dan pejabat yang belanja baju bekas karena bagus dan terjangaku,” ujarnya.

Ia turut menilai penindakan APH ke pedagang baju bekas dengan alasan membawa penyakit. “Kalau benar membawa penyakit, saya orang pertama yang mati karena membuka bal. Tapi kenyataannya? Tidak ada,” kesalnya.

Pun halnya dengan alasan ekonomi, Oci sapaan akrabnya mengatakan, alasan ekonomi lamban berputar akibat kecemburuan sosial. Bahkan selama kehadiran thrift shop di Kota Mataram, Oci menilai tidak ada toko baju yang sepi dari pembeli hingga gulung tikar.

“Tidak ada yang rugi kok mereka di Kota Mataram. Apa lagi sekarang bulan puasa, pastinya tambah ramai, bukannya sepi,” ungkapnya.

Oci Juga berpendapat, pakaian bekasnya mampu menyelamatkan warga kelas ekonomi menengah ke bawah. “Contoh saja, seorang nelayan yang tidak mampu beli pakaian mahal, mereka membeli ke sini,” ujarnya.

Sehingga, Oci berharap agar pemerintah bisa lebih memperhatikan pedagang pakaian bekas.

“Jangan lagi ada penyitaan, harusnya di dorong lagi. Tanpa kami, ekonomi juga tidak berputar karena kami turut membayar pajak. Ini masalah orang banyak, tanpa ini kami tidak bisa makan,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button