Tak Dibubarkan, Gubernur Iqbal Bakal Rombak Pengurus PT GNE

PT GNE selama beberapa tahun terakhir tidak pernah memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Berbeda dengan tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lainnya, selalu menyubang deviden ke Pemprov NTB. Misalnya, pada tahun 2024, Bank NTB Syariah menyetor deviden Rp79,26 miliar. PT Jamkrida NTB sebesar Rp1,61 miliar. Serta, PT BPR NTB sebesar Rp9,72 miliar.
Catatan Keuangan PT GNE
Sementara catatan keuangan PT GNE oleh Komisi III DPRD NTB mengemukakan sejumlah masalah.
Di antaranya, masih memiliki utang bank dan lembaga pembiayaan sebesar Rp26,7 miliar. Kemudian, tunggakan pajak tahun 2016–2017 Rp3,13 miliar. Selanjutnya, utang pajak tahun 2020 sebesar Rp2,87 miliar.
Di samping utang tersebut, PT GNE masih memiliki kas dan setara kas per 31 Desember 2024 dengan besaran hanya Rp409 juta. Jauh lebih besar dengan kerugian yang dialaminya pada tahun yang sama.
Pada tahun 2024, kerugian usaha PT GNE mencapai Rp3,37 miliar. Kemudian, piutang usaha pihak ketiga Rp8,95 miliar. Piutang lain-lain Rp11,86 miliar (belum tertagih). Serta, defisit arus kas dan penurunan aset lancar secara signifikan. (*)