Site icon NTBSatu

Tak Perlu Lagi ke Bali, Kini Peternak Bisa PCR Ternak di NTB

Peternak Bisa PCR Ternak di NTB

Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat menerima audiensi asosiasi ternak terkait PCR Sapi dan tata kelola ternak. Foto: Istimewa

Mataram (NTBSatu) – Kabar baik datang dari Pemprov NTB untuk para peternak di NTB. Di mana Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rincian Retribusi Jasa Usaha Uji Laboratorium Kesehatan Hewan.

Aturan ini memperbolehkan peternak melakukan Polymerase Chain Reaction (PCR) di wilayah NTB. Sehingga, tidak perlu lagi ke Bali.

Penetapan regulasi ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menjawab berbagai keluhan yang disampaikan para peternak beberapa hari lalu.

Melalui Pergub ini, Pemerintah Provinsi NTB memberikan kepastian hukum terkait besaran tarif retribusi jasa laboratorium, serta mendorong peningkatan pelayanan kesehatan hewan di daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan dan deteksi dini terhadap penyakit hewan yang dapat berdampak pada ketahanan pangan dan ekonomi daerah.

“Dengan ditetapkannya peraturan ini, kami berharap para peternak dapat dengan lebih mudah mengakses layanan laboratorium. Sehingga, pengendalian penyakit hewan dapat lebih cepat dan efektif,” kata Iqbal dalam keterangan resminya, Rabu, 16 April 2025.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini mengaku, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen untuk terus mendorong penguatan sektor peternakan melalui dukungan regulasi dan peningkatan kualitas layanan publik, termasuk di bidang kesehatan hewan.

“Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk mendukung keinginan peternak,” ucapnya.

Tarif Pemeriksaan

Dalam Perda tersebut, tercatat tarif pemeriksaan serum HI test sebesar Rp10 ribu per sampel, pemeriksaan Pullorum volume di bawah 1000 tarifnya Rp7.500, di atas 1000 tarifnya Rp100.

Untuk pemeriksaan serum, seperti Rose Bengal Test (RBT) Rp10 ribu per sample, Uji Elisa SE Rp30 ribu, uji Elisa AT Rp80 ribu, Elisa Surra, Elisa NSP PMK, Elisa identifikasi spesies, Elisa rabies masing-masing Rp80 ribu.

Pemeriksaan darah, PCV, HB dan RBC masing-masing Rp10 ribu. Pemeriksaan bedah bangkai hewan besar Rp170 ribu, kecil Rp70 ribu, kepala Rp70 ribu.

Kemudian, Pemeriksaan Parasit darah, haematocrit, ulas darah Rp10 ribu, parasit gastrointestinal Rp7 ribu, Ektoparasit, identifikasi cacing Rp10 ribu.

Pemeriksaan air susu, fisik Rp7,5 ribu, kimiawi Rp5 ribu, uji formalin Rp2,5 ribu. Pengujian mutu peternakan cemaran mikroba terdiri dari, TPC, total protein, WBC, E-coli Rp46 ribu dan coliforn Rp100 ribu.

Sedangkan, untuk pelayanan jasa keahlian pemeriksaan produk yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) Rp300 ribu. Pemeriksaan daging, uji formalin Rp25 ribu, fisik daging Rp10 ribu, kimiawi Rp20 ribu dan residu antibiotik Rp46 ribu.

Kemudian, pemeriksaan daging, uji formalin Rp25 ribu, fisik daging Rp10 ribu, residua antibiotik Rp46 ribu. Selain itu, untuk isolasi penyebab penyakit bakteri seperti kultur jaringan Rp50 ribu, uji biologis Rp50 ribu.

Selanjutnya, pemeriksaan PCR PMK, PCR SE, PCR Anthraks, PCR ASF, PCR Jembrana, PCR identifikasi spesial masing-masing Rp500 ribu. (*)

Exit mobile version