Site icon NTBSatu

Oknum Pengembang PT Meka Asia Dipolisikan Gegara Diduga Persekusi Jurnalis Inside Lombok

Jurnalis Inside Lombok Laporkan Oknum Pengembang PT Meka Asia

Jurnalis Inside Lombok, Yudina (kanan) saat melapor ke Mapolresta Mataram, Rabu, 12 Februari 2025. Foto: NTBSatu

Mataram (NTBSatu) – Wartawan Inside Lombok Yudina, melaporkan oknum pengembang PT Meka Asia ke Polresta Mataram dugaan persekusi dan intimidasi saat melakukan peliputan, Rabu, 12 Februari 2025.

Yudina melapor ke Mapolresta Mataram bersama tim redaksi dan sejumlah organisasi profesi jurnalis. Dia antaranya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) NTB, dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) NTB.

Koordinator KKJ NTB, Haris Mahtul menyebut, pihaknya hadir memberikan pendampingan terhadap korban. Yudiana mengalami intimidasi hingga berakibat syok saat meliput di Kantor Meka Asia Mataram.

“Pengakuan korban, ia mengalami intimidasi yang berakibat syok, kemudian kekerasan fisik oleh satu staf (oknum pengembang). Laporan di (Polresta Mataram), karena lokasi (dugaan intimidasi dan persekusi) di Mataram,” katanya.

Pemimpin redaksi (Pemred) NTBSatu ini meminta pihak kepolisian memproses kasus dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. “Bisa diancam pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp500 juta,” ujarnya.

Polisi Dalami Laporan

Sementara Kanit Ranmor, Iptu Ahmad Taufik mewakili Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili membenarkan laporan tersebut. Pihaknya saat ini masih meminta keterangan Yudina sebagai pelapor.

“Jadi terkait laporan tersebut kami telah terima. Kami akan mendalami terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili diwakili Iptu Ahmad Taufik saat memberikan keterangan, Rabu, 12 Februari 2025. Foto: NTBSatu

Kepolisian selanjutnya akan meminta keterangan para saksi, termasuk terlapor dari pihak pengembang PT Meka Asia.

“Oleh karena itu kami akan mencari saksi-saksi kemudian akan memeriksa lokasi kejadian,” ungkapnya.

Perwakilan PT Meka Asia sekaligus terlapor Diegas Bulan Pradhana mengaku siap menghormati jalur hukum yang ditempuh Yudina.

Namun ia menegaskan tidak pernah melakukan intimidasi, persekusi atau kekerasan fisik.

“Memang saya memegang tangannya meminta maaf mengajak dia masuk ke ruangan. Tapi tidak ada kekerasan fisik yang saya lakukan. Di sana juga ada banyak orang yang lihat dan kami juga punya rekaman CCTV,” jelasnya, Rabu, 12 Februari 2025 siang.

Terkait adanya upaya hukum, Egas sapaannya menghormati proses tersebut. Ia siap bersikap kooperatif.

“Kami tidak ada masalah dengan wartawannya. Terus terang kami hanya kecewa terhadap pemberitaan medianya yang menyudutkan kami. Namun saya pastikan tidak ada sedikitpun kekerasan fisik yang kami lakukan,” tandasnya. (*)

Exit mobile version