Site icon NTBSatu

Mantan Bupati Lombok Tengah Diperiksa Polda NTB Dugaan Penggelapan Rp1,5 Miliar

Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili FT

Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili FT usai diperiksa di Polda NTB, Rabu, 12 Februari 2025. Foto: Zulhaq Armansyah

Mataram (NTBSatu) – Mantan Bupati Lombok Tengah, Moh. Suhaili FT menjalani pemeriksaan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda NTB, Rabu, 12 Februari 2025. Ia membantah tudingan menggelapkan uang Rp1,5 miliar.

“Klien kami memenuhi panggilan Polda daripada laporan dari pelapor,” kata kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan saat meninggalkan Gedung Dit Reskrimum Polda NTB.

Suhaili diperiksa selama beberapa jam, sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Hanan tak menjelaskan materi pemeriksaan, menyusul itu merupakan ranah penyidik kepolisian.

Suhaili, jelas Hanan, menghargai proses hukum yang kini berjalan di tahap penyidikan tersebut.

Bupati Lombok Tengah dua periode itu membantah tudingan menggelapkan uang Rp1,5 milair. Menurut kuasa hukum, itu bukanlah kerja sama. Melainkan hanya persolan pinjam meminjam. Jumlahnya pun hanya Rp30 juta.

“Bukan ada kerja sama, hanya meminjam uang sebanyak Rp30 juta. Itu haknya (pelapor) menyebut 1,5 miliar. Tapi harus dibuktikan dengan bukti materil. Kapan pun pelapor meminta ke klien, klien kami menyerahkan. Tidak benar 1,5 miliar,” tegasnya.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan Suhaili. “Iya benar, hari ini yang bersangkutan kami periksa,” ujarnya.

Polisi sempat mengancam akan menjemput paksa Suhaili, setelah tak mengindahkan dua kali pemanggilan.

Sebagai informasi, Suhaili dilaporkan rekan bisnisnya, Vega melalui kuasa hukumnya Erles Rareral pada Juli 2024 lalu. Kaitannya dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian Vega mencapai Rp1,5 miliar.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan, polisi kemudian menaikkan status laporan ini menjadi penyidikan setelah menemukan ada indikasi perbuatan melawan hukum. (*)

Exit mobile version