Site icon NTBSatu

TVRI dan RRI Dikabarkan PHK Karyawan Buntut Efisiensi Anggaran, Sejumlah Serikat Pekerja Buka Suara

TVRI dan RRI PHK Karyawan

Kolase gedung TVRI dan RRI di Jakarta. Foto: Istimewa dan Dok RRI

Jakarta (NTBSatu) – Kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, berujung pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di dua lembaga penyiaran publik yakni TVRI dan RRI.

Mengutip Kontan, Senin, 10 Februari 2025, salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengaku, TVRI melakukan pemangkasan karyawan yang berstatus kontributor se-Indonesia sejak 4 Februari 2025.

Hal ini merupakan imbas dari efisiensi anggaran kementerian atau lembaga mencapai lebih dari 50 persen, sehingga berdampak pada operasional TVRI.

Lebih lanjut, RRI juga melakukan mengurangi jumlah karyawan kontrak secara massal di seluruh Indonesia.

Bahkan, akun Instagram @RRI_Semarang mengumumkan menonaktifkan sementara pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz. Pendengar Pro 4 RRI Semarang kini dialihkan ke kanal streaming RRI Digital, mulai 10 Februari 2025.

Merespons hal itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Ristadi mengaku, sudah mendengar isu PHK karyawan di TVRI dan RRI.

“Namun, kami belum mendapat laporan detailnya,” katanya, Minggu, 9 Februari 2025.

Sementara, Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Guruh Dwi Riyanto mengatakan, jika benar PHK karyawan di TVRI dan RRI terjadi, maka ia sangat menyayangkan keputusan kedua lembaga penyiaran publik tersebut.

Meski tidak memiliki data resmi, Guruh menilai bahwa tren PHK di industri media meningkat terutama setelah Undang-Undang Cipta Kerja berlaku. PHK ini terjadi baik di perusahaan media besar, menengah, hingga rintisan.

Kondisi ini tambah parah dengan adanya serangan balik dari manajemen perusahaan, terhadap para pekerja media yang berserikat demi memperjuangkan hak-haknya.

“Sindikasi mendorong agar perusahaan media dan kreatif sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK. Sehingga PHK hanya sebagai langkah terakhir,” pungkas Guruh.

Minta Presiden Turun Tangan

Secara terpisah, Presiden Serikat Pekerja ASPEK Indonesia, Abdul Gofur juga buka suara terhadap kebijakan manajemen TVRI dan RRI yang melakukan PHK karyawannya.

Pasalnya, kata Abdul, para pekera tersebut telah lema mengabdi dan bertahan untuk memajukan TVRI dan RRI walaupun upahnya tergolong kecil.

“Parahnya lagi, PHK kepada pegawai hanya melalui pesan WhatsApp (WA). Seperti surat edaran Direktur Utama RRI kepada kasatker di seluruh Indonesia, yang tersebar melalui pesan WA,” ungkap Gofur, melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2025.

“Harusnya manajemen bisa menempuh cara lain untuk melakukan efisiensi, sebelum memutuskan untuk melakukan PHK pegawainya. Karena dampak PHK tersebut bukan hanya kepada diri pegawainya, tetapi juga nasib keluarganya di rumah,” tambahnya.

Lebih lanjut, jika benar PHK adalah dampak pemangkasan anggaran, seharusnya negara bisa menempuh cara lain untuk melakukan efisiensi.

“Seperti mengurangi gaji dan fasilitas pejabat negara. Terus perjalanan dinas para pejabat, atau mengambil uang negara dari para koruptor,” usul Gofur.

Oleh sebab itu, untuk menyelamatkan pegawai TVRI dan RRI yang kena PHK, ia meminta Presiden Prabowo turun tangan menyelesaikannya.

“Agar mereka (para pekerja yang kena PHK) bisa kembali menafkahi keluarga dan membiayai pendidikan anak-anaknya,” imbuh Abdul. (*)

Exit mobile version