Site icon NTBSatu

Jaksa Berkoordinasi dengan BPKP Dugaan Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lombok Tengah

Gedung Kejari Lombok Tengah di Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah. Foto: Laman resmi Kejari Lombok Tengah

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) tahun 2019-2023.

“Kami sedang koordinasi dengan BPKP, sebelum melayangkan permohonan penghitungan kerugian negara secara resmi,” kata Kepala Kejari Lombok Tengah, Nurintan MNO kepada NTBSatu.

Kasus dugaan korupsi pajak penerangan jalan di Lombok Tengah ini, terus berjalan di tahap penyidikan. Kejaksaan mendalami keterlambatan pembayaran PPJ selama beberapa tahun tersebut. Salah satunya mereka memeriksa secara maraton sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Di antaranya, piihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan PLN. Kemudian Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kita dalami lagi soal denda keterlambatan,” ujarnya.

Selain itu, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) juga memintai keterangan pihak Dinas Perhubungan Lombok Tengah. Pemeriksaan itu terkait rekonsiliasi titik-titik penerangan jalan. Menyusul pengelolaan penerangan jalan umum merupakan salah satu komponen PPJ.

“Jadi itu yang masih kita lakukan sekarang,” terang Nurintan.

Sebelumnya, Kajari menjelaskan, indikasi pidana muncul dari pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kendati belum menyebut potensi kerugian, ia memastikan meningkatnya status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan prosedur yang tepat. (*)

Exit mobile version