Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Aturan ini mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan, agar tetap berjalan efektif. Sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta didik, untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Berdasarkan surat edaran yang Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana keluarkan, kegiatan pembelajaran selama Ramadan diatur sebagai berikut:
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025: kegiatan pembelajaran secara mandiri di rumah, tempat ibadah, atau lingkungan masyarakat.
Pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025: pembelajaran di satuan pendidikan. Selain materi akademik, siswa dianjurkan mengikuti kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa seperti tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Sementara, siswa non Muslim mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinannya.
Pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025: libur bersama Idulfitri bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Mataram.
“Pembelajaran di sekolah akan kembali normal pada 9 April 2025,” bunyi edaran tersebut, yang NTBSatu kutip Selasa, 4 Februari 2025.
Mohan meminta, wali murid mengambil peran dalam membimbing dan mendampingi peserta didik selama pembelajaran mandiri.
Selain itu, Pemkot mewajibkan Dinas Pendidikan aktif memonitor dan mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut di seluruh satuan pendidikan.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Mataram berharap kegiatan belajar mengajar tetap berjalan efektif selama bulan Ramadan. Sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta didik, untuk menjalankan ibadah dan memperkuat nilai-nilai keagamaan. (*)