Site icon NTBSatu

Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Kian Meresahkan, OJK NTB Terima 519 Pengaduan Konsumen

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo. Foto: Sita Saraswati.

Mataram (NTBSatu) – Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Barat (NTB), menerima 519 laporan pengaduan konsumen terkait masalah di sektor keuangan.

Sebagian besar pengaduan ini terkait dengan maraknya praktik pinjaman online ilegal (pinjol) dan investasi bodong yang meresahkan masyarakat.

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo menyebut, banyak aplikasi pinjol ilegal yang menawarkan pinjaman dengan syarat mudah. Tetapi menerapkan bunga yang tinggi dan sering kali melakukan penagihan yang meresahkan.

“Pinjol ilegal ini sangat merugikan, karena selain bunga yang tinggi, mereka juga menggunakan cara-cara penagihan yang mengganggu dan seringkali melanggar hukum,” ujar Rudi.

Beberapa aplikasi yang teridentifikasi, seperti Pinjamuang, Dana Go, Klo Mudah, dan Easy Dana, Cash Dana, Dana Credit, Kredit Dana. Kemudian, Dana Mudah, Love Go dan Modal Uang, yang beroperasi tanpa izin resmi dan berisiko besar bagi konsumen.

Selain itu, praktik investasi bodong juga semakin marak, dengan berbagai platform yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar yang jelas.

Beberapa platform ilegal yang telah terdeteksi oleh OJK NTB, antara lain MSL APP, Smart Wallet, Bitcoin Holder, dan Bartle Bogle Hegarty.

Rudi pun mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap janji keuntungan fantastis yang sering kali menjadi ciri khas investasi ilegal.

“Semakin tinggi janji keuntungan yang ditawarkan, semakin besar pula risikonya,” ungkapnya.

Untuk melindungi diri dari investasi bodong dan pinjol ilegal, ia menyarankan agar masyarakat memverifikasi legalitas investasi sebelum bergabung.

Dalam hal pinjol, OJK menghimbau agar masyarakat memperhatikan bunga pinjaman yang ditawarkan. Juga, memastikan bahwa bunga tersebut tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Jika bunga yang mereka tawarkan tidak sesuai dengan ketentuan, maka itu adalah tanda peringatan,” kata Rudi.

Kasus Pinjol Berujung Tragedi

OJK NTB juga mengingatkan agar seluruh dokumen transaksi dan bukti kepemilikan investasi disimpan dengan baik. Tujuannya, menghindari penyalahgunaan.

Terkait dengan meningkatnya kasus pinjol ilegal ini dampak buruknya telah terjadi pada masyarakat, yang berujung pada tragedi.

Pada 9 September 2024 seorang ibu rumah tangga berinisial SI (26), yang juga seorang petani di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, meninggal dunia setelah bunuh diri akibat terjerat utang pinjaman online.

Peristiwa ini semakin menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat dari praktik keuangan ilegal.

Maka dari itu, OJK NTB berkomitmen untuk terus memberantas praktik keuangan ilegal dan meningkatkan literasi keuangan di masyarakat.

“Kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal ini,” tutup Rudi. (*)

Exit mobile version