Site icon NTBSatu

Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur

Kegiatan Pembersihan Kerang Mutiara Karyawan PT Autore

Kegiatan pembersihan kerang mutiara oleh karyawan PT Autore di Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Foto: Muhammad Yamin

Mataram (NTBSatu) – PT Autore Pearl Culture (APC), telah mendapatkan Surat Peringatan (SP) dari pemerintah sebanyak tiga kali. Salah satunya dari Dinas Keluatan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi NTB, pada 19 Oktober 2021. Hal itu tertuang dalam surat nomor 105/Dislutkan/2021 dengan tanda tangan Kepala Dinas, Muslim.

Meski demikian, PT Autore tetap bersikukuh melakukan aktivitas di blok D perairan Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur. Di mana kawasan tersebut telah berubah menjadi ruang pariwisata. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024.

Presiden Direktur PT Autore, Francesco Bruno menyampaikan, blok D merupakan salah satu titik sumber insersi perusahaan. Sebab, di kawasan tersebut pihaknya sudah menginvestasikan Rp10 miliar.

Di titik itu juga, kata Francesco, bisa menghasilkan mutiara dengan kualitas terbaik.

“Di situ karyawan juga ketergantungan sama blok D. Kalau tidak ada blok D, tidak ada kerang disuntik. Di lokasi lain tidak gampang,” kata Francesco, Kamis, 30 Januari 2025.

Ia mengatakan, untuk mengetahui bagus atau tidaknya kualitas mutiara, butuh waktu 3-4 tahun, sesuai massa produksinya. Sementara, di blok D sudah teruji kualitasnya.

“Jadi kita sangat bersikeras di blok D, ditambah di situ juga ada hak kita. Berpotensi di situ untuk eksisting, supaya perusahaan ini bisa tetap eksis dan bisa kasih makan ke banyak orang di daerah itu,” tuturnya.

Hidup dari Blok D

Blok D merupakan kehidupan bagi PT Autore. Karena itu, pihaknya siap angkat kaki jika ada larangan melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

“Jadi kalau blok D hilang, PT Autore angkat kaki. Kalau itu terjadi, bisa saja menghancurkan hampir lebih 500 karyawan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur PT APC, Bakri Razak menjelaskan, sebelum beroperasi di blok D tersebut, ada perusahaan lain yang mengelola kawasan itu. Yaitu, PT Paloma.

Perusahaan itu sudah ada di kawasan tersebut sejak tahun 2001 hingga 2005. Namun, sekarang sudah tidak efektif.

“Karena itu pemerintah daerah mengarahkan (PT Autore) ke sana (blok D), untuk menempati titik tersebut karena sudah lama tidak ditempati,” jelas Bakri.

Pemerintah mengarahkan PT Autore ke blok D tersebut karena beberapa alasan. Awalnya, PT Autore menempati lima titik atau disebut sekarang koordinat.

Dari lima koordinat tersebut, PT Autore hanya menerima dua koordinat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tiga koordinatnya belum, sebab ada benturan dengan masyarakat setempat, termasuk nelayan.

“Kami akhirnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah, sehingga kami dapat rekomendasi dari luar titik koordinat menuju ke titik D,” ujarnya.

Blok D Area Budidya

Blok D merupakan area budidaya dari beberapa titik yang ada di kawasan tersebut. PT Autore sendiri mulai menempati kawasan tersebut pada tahun 2011 setelah mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Namun dalam perjalanannya, blok D tersebut berubah menjadi area pariwisata. Sesuai Perda RTRW Provinsi NTB Nomor 5 Tahun 2024.

“Perda tersebut dicantumkan meskipun jadi area pariwisata, namun bisa untuk budidaya dengan alasan tertentu,” bebernya.

Menyoal terkait perizinan, Kuasa Hukum PT Autore, Donal Fariz menyebutkan, pihaknya masih dalam proses mengurus izin di KKP. Oleh KKP, dokumen perizinan tersebut dianggap sudah lengkap. Tinggal menunggu keputusan final.

“Jadi menurut saya PT Autore dokumen perizinannya sudah lengkap, artinya legalitas Autore sudah tuntas dan menurut kami itu sudah sesuai dengan fakta pembayaran pajak kemudian pembayaran retribusi yang selama ini,” kata Fariz.

Sementara di luar itu, ujarnya, jika ada pihak yang mengklaim punya hak atas blok tersebut, maka harus menunjukkan izinnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak akan melakukan interfensi, kita tidak akan mencampuri urusan perizinan mereka. Sepanjang memang perusahaan lain yang mengklaim punya izin tersebut bisa menunjukkan validitas kelengkapan dokumennya perizinannya,” jelasnya.

Dinas Sebut Belum Ada Izin Resmi

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Muslim menegaskan, pihak PT Autore belum mendapatkan izin resmi dari KKP atas pengelolaan kawasan tersebut.

“Proses pengurusan izin mereka masih berjalan di KKP,” ujarnya.

Namun, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi NTB, alokasi ruang laut di titik D kini telah berubah menjadi ruang pariwisata.

Kendati demikian, kata Muslim, kegiatan usaha budidaya laut masih dapat mereka lakukan dengan syarat yang pihaknya atur dalam matriks kesesuaian pemanfaatan ruang laut.

“Bukan berarti dia (PT Autore) tidak bisa melakukan usaha budidaya lau, bisa saja. Namun bersyarat. Yang menentukan (syarat) itu adalah pemerintah pusat,” jelasnya. (*)

Exit mobile version