Site icon NTBSatu

Pemuda Muhammadiyah Mataram Serukan Pemberantasan Narkoba Usai Guru Honorer Ditangkap

Ketua Pemuda Muhammadiyah Mataram

Ketua Pemuda Muhammadiyah Mataram, Sarif Hidayat. Foto: Istimewa

Mataram (NTBSatu) – Kasus penangkapan seorang guru honorer, yang diduga menjadi pengedar narkoba mengundang keprihatinan mendalam dari Pemuda Muhammadiyah Mataram.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Mataram, Sarif Hidayat mendesak Kapolres Mataram untuk memperketat pemberantasan narkoba di wilayah tersebut. Demi menyelamatkan masa depan generasi muda.

“Ini adalah alarm serius bagi kita semua. Seorang guru, yang seharusnya menjadi contoh bagi murid-muridnya, justru terlibat dalam jaringan narkoba. Kami mendesak kepolisian untuk bertindak lebih tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba,” ujarnya, Rabu, 22 Januari 2025.

Sarif menyoroti, bahwa narkoba telah menjadi ancaman nyata bagi masyarakat Kota Mataram. Ia mengingatkan tanpa langkah tegas dari pihak berwenang, bahaya ini akan terus merusak generasi muda. Serta, melemahkan struktur sosial di kota ini.

“Kami dari Pemuda Muhammadiyah siap mendukung upaya pencegahan, terutama melalui edukasi masyarakat. Tapi yang terpenting, penegakan hukum harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Sarif juga meminta kepolisian untuk tidak berhenti pada pelaku kecil, seperti guru honorer yang ditangkap. Melainkan mengusut jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut.

Menurutnya, hanya dengan mengungkap dalang utamanya, Kota Mataram bisa benar-benar terbebas dari jeratan narkoba.

“Kami ingin melihat aksi nyata. Generasi muda Mataram harus diselamatkan dari ancaman narkoba, dan itu dimulai dari tindakan nyata untuk memberantas peredarannya,” tegasnya.

Kasus ini, telah menjadi perhatian luas masyarakat dan menimbulkan keprihatinan terhadap kondisi lingkungan sosial dan pendidikan.

Sarif berharap, momentum ini bisa menjadi awal dari upaya bersama untuk menciptakan Kota ataram yang bersih dari narkoba.

“Dengan kepolisian sebagai ujung tombak dalam penanganannya,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version