Site icon NTBSatu

339 Hektare Sawah di Kota Mataram Dipertahankan dari Alih Fungsi Lahan

Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning. Foto: Sita Saraswati

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, memperketat regulasi untuk melindungi 339 hektare lahan sawah yang termasuk dalam zona hijau. Hal tersebut demi menjaga keberlanjutan sektor pertanian, di tengah gempuran alih fungsi lahan.

Langkah ini merupakan respons terhadap maraknya penguasaan lahan, oleh pengembang perumahan maupun pihak ketiga. Terutama, sebelum pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2019.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning menegaskan, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin pembangunan pada lahan yang berada di zona hijau.

“Kami memperkuat perlindungan melalui Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebanyak 339 hektare lahan sawah menjadi prioritas yang kami pertahankan,” jelasnya, Selasa, 21 Januari 2025.

Lale mengatakan, sejumlah lahan yang sebelumnya berstatus pertanian kini sudah berubah fungsi menjadi lahan siap bangun. Meski demikian, regulasi Perda RTRW dengan tegas mengatur bahwa lahan tersebut tetap harus sebagai zona hijau.

“Zona hijau tidak akan kami kompromikan. Pembangunan di area tersebut tidak akan mendapat rekomendasi,” tegasnya.

Pemkot Mataram turut bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi NTB, untuk memastikan Perda RTRW dan LP2B berjalan selaras. Sebagai upaya strategis menjaga ketahanan pangan dan lingkungan.

Lahan yang Telanjur Berubah akan Dikeluarkan

Meski tegas mempertahankan lahan hijau, Lale mengakui ada beberapa lahan yang terlanjur diproses untuk pembangunan sebelum Perda RTRW 2019 berlaku. Sehingga, pihaknya akan mengeluarkannya dari status LP2B.

“Lahan yang sudah dipersiapkan untuk pembangunan sebelum perda berlaku, memang tidak bisa dikembalikan menjadi sawah. Namun, untuk lahan yang masih produktif, kami pastikan tetap berada di zona hijau,” ujarnya.

Sejalan dengan memperketat pengawasan dan regulasi, Pemkot Mataram memastikan keberlanjutan lahan sawah sebagai bagian penting dari zonasi hijau kota. Regulasi ini menjadi fondasi untuk menjaga ruang hijau di tengah pesatnya urbanisasi.

“Perda LP2B adalah wujud komitmen kami terhadap kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan di Kota Mataram. Kami tidak akan berkompromi dengan pembangunan yang melanggar aturan,” pungkas Lale. (*)

Exit mobile version