Site icon NTBSatu

Polres Lombok Tengah Amankan 1 Kilogram Sabu dari Kurir Asal Aceh

Penangkapan Kurir Sabu 1 Kilogram di Lombok Tengah

Penangkapan kurir narkoba di Praya Barat, Sabtu, 18 Januari 2025. Foto: Istimewa

Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, berhasil mengamankan 1 kilogram sabu dalam operasi, Sabtu, 18 Januari 2025.

Penangkapan berlangsung di empat lokasi berbeda dengan melibatkan tiga tersangka, yaitu dua pria dan satu wanita. Operasi ini menjadi langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lombok dan sekitarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Fedy Miharja, S.H., memimpin operasi bersama Kapolsek Praya Barat, AKP Punia.

Penangkapan dimulai di halaman Hotel Ilira, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat. Petugas mendapati tersangka ZF (25), warga Aceh Utara bersama IGNI (33), warga Kota Mataram.

Saat itu, keduanya bertransaksi menggunakan tas belanja berisi enam paket sabu dengan total berat bruto 1.001,81 gram.

Petugas melanjutkan penggeledahan ke kamar hotel, namun tidak menemukan barang bukti tambahan.

Tim kemudian menuju dua lokasi lain, sebuah rumah di Pagutan Timur dan kos-kosan di Jalan Arjuna, Kota Mataram. Pada lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka wanita, ASPD (27) bersama beberapa barang bukti seperti ponsel dan sepeda motor.

Polisi mengungkap peran ZF sebagai kurir narkotika yang mengirimkan sabu dari Aceh ke Lombok, atas perintah seseorang yang belum teridentifikasi.

Barang bukti yang berhasil polisi amankan mencakup 6 paket sabu, satu tas belanja merah, dua ponsel, dompet, dan sepeda motor Honda PCX. Kemudian di TKP 4, dua ponsel dan sepeda motor Honda Scoopy.

Polres Lombok Tengah terus melakukan pendalaman dengan menginterogasi tersangka. Uji forensik juga polisi lakukan pada barang bukti sabu, untuk memastikan kualitas dan asal narkotika tersebut.

“Selain itu, aparat telah melakukan uji urine kepada para tersangka sebagai bagian dari penyelidikan,” kata Iptu Fedy, Senin, 20 Januari 2025. (*)

Exit mobile version