Mataram (NTBSatu) – Polresta Mataram merespons desakan Dr. Asmuni, kuasa hukum Ahmad Muslim, Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB agar menyeret Kadis Aidy Furqan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili mengakui jika Ahmad Muslim pernah membocorkan keterlibatan Aidy Furqan dalam dugaan pungutan liar (pungli) Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, penjelasan Kabid SMK tersebut tidak disertai bukti-bukti.
“Tapi bicara tersebut tentunya kami harus mempunyai bukti atau laporan baru. Jadi apabila kami kembangkan dari OTT itu sangat sulit sekali. Karena yang bersangkutan hanya secara lisan saja kepada kami,” jelasnya Jumat, 17 Januari 2025.
Kendati demikian, bukan berarti penyidik tak bisa mengembangkan peran pihak lain, selama kepolisan menerima laporan atau menemukan fakta baru.
Saat ini, sambung Regi, pihaknya fokus menunggu hasil penelitian berkas dari jaksa. Menyusul tahap satu atau penerimaan dan penelitian berkas perkara pidana telah terlaksana.
“Jadi, apabila ada laporan baru atau bukti baru terkait dengan tindak pidana korupsi (Dikbud NTB) silakan (melapor), kami terima. Kami tindaklanjuti. Intinya, dalam perkara ini harus ada bukti baru atau laporan baru,” ucapnya.
Desakan Seret Kadis
Kuasa hukum Ahmad Muslim, Dr Asmuni sebelumnya menyebut, tindakan pungli dilakukan kliennya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Mataram berdasarkan instruksi Aidy Furqan. Pemungutan uang Rp50 juta bukan berdasarkan keinginan pribadi Muslim.
“Kepala Dinas patut diduga menyuruh dan memerintahkan anak buahnya menyelesaikan proyek. Pak Muslim tidak berdiri sendiri, tidak ada keingannanya sendiri,” tegasnya, Rabu, 15 Januari 2025.
Pengakuan Muslim, sambung Asmuni, terdapat proyek pembangunan Taman Kanak-kanak (TK) salah satu instansi penegak hukum. Dugaanya, proyek itu tak memiliki anggaran. Dalam perjalanannya, proyek tersebut tak berjalan mulus. Hasilnya, pihak pengerja membutuhkan uang sekitar Rp700 juta.
Kontraktor inisial A yang mengerjakan proyek itu pun, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB menyelesaikan uang ratusan juta tersebut. Jika dinas tak menerima perimintaan A, ia mengancam akan membongkar kebobrokan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Oleh Aidy, ia memerintahkan Ahmad Muslim dan oknum pejabat dinas inisial C alias LS agar mengindahkan permintaan A.
Seluruh bukti-bukti termasuk pesan WhatsApp perintah Aidy Furqan ada di dalam handphone Muslim yang kini masih menjadi sitaan kepolisian.
Berangkat dari sana, Asmuni mendesak agar Polresta Mataram menyeret Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Aidy Furqan menjadi tersangka. (*)