Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, memeriksa tiga pejabat Pemprov NTB dalam kasus dugaan korupsi NTB Convention Center (NCC) PT. Lombok Plaza.
Para pejabat itu adalah Kepala Bappenda NTB, Eva Dewiyani. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB memeriksanya pada Kamis, 16 Januari 2025.
Selain itu ada Abdul Manan, Kasubag Penghapusan Barang Milik Daerah Bagian Perlengkapan Biro Umum Pemprov NTB. Kemudian Moh. Baihaki, Kasubag Pengadaan dan Distribusi Bagian Perlengkapan Bagian Perlengkapan Biro Umum NTB. Keduanya diperiksa mulai Jumat, 17 Januari 2025 pagi.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera menyebut, ketiga pejabat Pemprov NTB tersebut menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Abdul Manan menjalani pemeriksaan sebagai tim peneliti dan pengkajian pemanfaatan barang milik daerah. Sedangkan, Moh. Baihaki diperiksa sebagai sekretaris panitia lelang,” jelasnya, Jumat, 17 Januari 2025.
Hingga berita ini terbit, Abdul Hanan dan Baihaki masih memberikan keterangan di hadapan penyidik Kejati NTB.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan satu orang tersangka inisial DS pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu. Ia merupakan mantan Direktur PT Lombok Plaza sekitar tahun 2012-2016.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati sebelumnya menyebut, muncul kerugian negara akibat perbuatan DS sebesar Rp15,2 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan auditor dari akuntan publik.
“Pengelolaan aset milik Pemprov NTB dengan PT Lombok Plaza ternyata ada penyimpangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelasnya.
Riwayat Kasus
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT. Lombok Plaza.
Tahun 2012, Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Luasnya 31.963 meter persegi.
Tanah itu dikerja samakan dengan PT. Lombok Plaza dalam bentuk Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT. Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang. (*)