Mataram (NTBSatu) – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, H. Mohammad Rum dan Hj. Mutmainnah (Rum – Innah), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kota Bima 2024.
Ketua KPU Kota Bima, Suaeb mengaku, saat ini, pihaknya masih menunggu hal-hal yang menjadi poin gugatan Rum – Innah.
“Nanti lihat dulu apa yang menjadi isi gugatannya. Namun, kami siap menghadapi gugatan,” ungkap Suaeb kepada NTBSatu, Senin, 9 Desember 2024 petang.
Menyoal apabila gugatan Rum – Innah terkabulkan oleh MK, Suaeb masih akan menunggu. Sebab, ia belum mengetahui hal-hal yang menjadi gugatan paslon nomor urut 02 itu.
KPU Kota Bima menetapkan paslon nomor urut 01, A. Rahman H. Abidin dan Feri Sofian (Man – Feri) meraih 49.032 suara. Kemudian, Paslon 02 Rum – Innah meraih 46.078 suara dan Paslon 03, Ansyar – Syam meraih 1.016 suara.
Atas hasil ini, paslon Rum – Innah mengajukan gugatan kepada MK. Kendati demikian, belum diketahui secara persis materi gugatan mereka. Rum – Innah menggugat KPU Kota Bima tentang penetapan hasil Pilkada 2024 dalam akta pengajuan bernomor 41/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Suaeb menegaskan, KPU telah melaksanakan semua tahapan pilkada sesuai dengan aturan, terutama saat pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam menghadapi gugatan Rum – Innah, KPU Kota Bima sudah sangat siap. Karena Suaeb meyakini, KPU telah melaksanakan semua tahapan Pilkada sesuai ketentuan dan regulasi.
“Soal gugatan, itu hak semua warga negara. Kami siap menghadapi gugatan tersebut,” tandasnya. (*)