Sidang Dugaan Korupsi Rp31 Miliar Benih Jagung Distanbun NTB Dikawal 13 Jaksa

Mataram (NTBSatu) – Lima tersangka dugaan korupsi pengadaan benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB jilid II segera menjalani persidangan. Sedikitnya 13 jaksa penuntut umum diterjunkan untuk mengawal sidang.

Lima tersangka itu adalah Ruslan Abubakar, I Komang Alit Yasa, Lalu Isnajaya, M. Ilham El Muharrir, dan Lalu Willi Pranegara. Mereka merupakan tim tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung Distanbun NTB tahun anggaran 2017.

Humas Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, lima tersangka tersebut akan menjalani persidangan perdananya pada Senin, 12 Agustus 2024 mendatang di Ruang Sidang Tipikor.

“Untuk sidang perdana korupsi kasus benih pada tanggal 12 Agustus,” katanya kepada NTBSatu, Senin, 5 Agustus 2024.

Dalam sidang ini, Kejati NTB menerjunkan 13 jaksa penuntut umum atau JPU. Mereka adalah Firmansyah, I.A.K. Yustika Dewi, Mila Melinda, Sesarto Putra, Baiq Ira Mayasari. Terus Mardiyono, Sahdi, Ema Muliawati.

Kemudian Budi Tridadi Wibawa, Muhamad Mauludin, Fajar Alamsyah Malo, Hasan Basri, dan Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar.

Penyidik menetapkan lima orang itu. Dugaannya mereka tidak melakukan pengecekan barang hasil pekerjaan. Kelimanya langsung melakukan penandatanganan surat yang menyatakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak.

Akibatnya, petani tidak dapat menanam hampir seluruh benih jagung, karena kondisinya sudah rusak dan berjamur.

Yang memperkuat adalah hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP NTB, yang menyatakan nilai keseluruhan dari pengadaan tersebut sebagai kerugian total.

Kasus sebelumnya

Hakim Pengadilan Tinggi NTB menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi benih jagung, Aryanto Prametu. Foto: Ist

Pada kasus sebelumnya, majelis hakim memvonis empat orang. Mereka adalah mantan Kadistanbun NTB, Husnul Fauzi. Hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wayan Wikanaya 9 tahun. Kemudian Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu 4 tahun penjara. Majelis juga memvonis 8 tahun penjara Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubi.

Mulanya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus ini pada tahun 2018. Untuk pengadaan benih jagung di NTB tahun 2017, menelan anggaran sebesar Rp48,25 miliar. Dinas mengerjakan pengadaan benih jagung ini dalam dua tahap.

Pertama, oleh PT SAM dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Kedua, yang melaksanakannya adalah PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung. Audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp27,3 miliar.

Pada pengadaan pertama, sebesar Rp15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua, kerugian keuangan negara hingga Rp11,92 miliar.

Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp10,5 miliar. Angka itu dari pengembalian PT. SAM sekitar Rp7,5 miliar dan pengembalian PT. WBS sekitar Rp3 miliar.

Jaksa menetapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Exit mobile version