Lombok Timur (NTBSatu) – Dua figur politik dinyatakan gugur sebagai bakal calon independen atau perseorangan pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Lombok Timur 2024. Mereka adalah pasangan Drs. M Zaini dan Daur Tasalsul.
Padahal, keduanya sebelumnya mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon (paslon) independen.
Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan yaitu 12 Mei 2024, bakal paslon tersebut tak kunjung menyerahkan dokumen persyaratan lengkap untuk maju sebagai paslon independen. Sehingga dinyatakan gugur.
“Namun hingga batas waktu yang ditentukan, bakal paslon tersebut tidak menyerahkan dokumen syarat dukungan,” kata Ketua KPU Lombok Timur, Ada Suci Makbullah, Rabu, 15 Mei 2024.
Setelah tidak dipenuhinya persyaratan tersebut, maka dipastikan tidak terdapat bakal paslon perseorangan pada Pilbup Lombok Timur 2024.
Sebelumnya, KPU juga telah mensosialisasikan syarat dan mekanisme bagi paslon yang hendak maju melalui jalur perseorangan.
Salah satu syarat utamanya adalah dengan mengantongi dukungan dari 73.904 pemilih dalam bentuk salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Hal itu sempat diprediksi pengamat politik dari UIN Mataram, Dr. Ihsan Hamid. Ia menyebut, deklarasi Muhammad Zaini sebagai Bacabup Lombok Timur 2024 melalui jalur independen hanyalah gimik.
Menurut Ihsan, Staf Ahli Bupati Lombok Timur itu tidak memiliki infrastruktur politik yang cukup lengkap dan kuat untuk bertarung di Pilbup Lombok Timur tahun ini.
Infrastruktur politik yang dimaksud Ihsan meliput popularitas, modal elektoral, logistik, dan sebagainya.
“Kalau deklarasi Zaini menurut saya hanya candaan saja. Kita keluarkan saja dari arena persaingan. Karena dia tidak punya infrastruktur politik yang memadai” kata Ihsan, Selasa, 23 April 2024 lalu. (MKR)