Simak Aturan Terbaru Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi PPDB 2024

Mataram (NTBSatu) – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD hingga SMA sederajat tahun ajaran 2024/2025 akan segera dilakukan.

Biasanya, pelaksanaannya pada bulan Juni hingga Juli dengan empat jalur, yakni prestasi, afirmasi, perpindahan orang tua atau wali, dan zonasi.

PPDB jalur zonasi tahun ini, terdapat perbedaan aturan mengenai jarak rumah ke sekolah.

Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam beleid terbaru kebijakan tersebut, dikutip NTBSatu, Minggu, 12 Mei 2024, penentuan zona pada jalur zonasi PPDB 2024 dilakukan berdasarkan jarak dalam wilayah kelurahan/desa. Sebelumnya, didasarkan pada jarak dalam wilayah kabupaten/kota.

Penetapan wilayah zona itu dilakukan pada setiap jenjang pendidikan oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

Pemda juga harus memperhatikan hal-hal mulai dari sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah, sebelum melakukan penetapan wilayah zona.

Berikut ulasan rincinya mengenai aturan zonasi dalam PPDB 2024:

Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SD

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua/wali calon peserta didik baru kelas 1 SD mempertimbangkan beberapa kriteria dengan urutan prioritas tertentu. Kriteria tersebut meliputi usia dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan oleh pemda kabupaten/kota.

Aturan Zonasi PPDB 2024 jenjang SMP, SMA, dan SMK

Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memberikan prioritas pada jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

Jika sejumlah calon peserta didik memiliki jarak tempat tinggal yang sama dengan sekolah, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir dilakukan berdasarkan usia peserta didik yang lebih tua, sesuai dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

Selain itu, SMK dapat memberikan prioritas kepada calon peserta didik yang berdomisili terdekat dengan sekolah, dengan batasan maksimal 10 persen dari daya tampung sekolah. (JEF)

Exit mobile version