Tak hanya Atun, salah seorang sopir angkutan umum Wahyu mengatakan kenaikan tarif parkir tersebut tidak sesuai dengan pendapatan yang diraihnya selama ini.
“Penghasilan saya sebagai angkot tidak seberapa, kalau harus membayar parkir berkali-kali dengan tarif Rp 5 ribu di setiap tempat, apa yang saya bawa pulang kerumah?, belum lagi harga kebutuhan pokok naik,” kata Wahyu.
Sebelumnya, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan NTB menilai, argumentasi soal kenaikan tarif parkir kurang tepat. Sebab pertimbangan yang dilontarkan Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi hanya dari aspek sikap pengendara.
“Jadi kurang pas jika pertimbangan soal (uang) kembalian yang tidak diambil. Melainkan karena oknum jukirnya yang tidak mengembalikan apalagi tidak diberikan bukti atau karcis parkir,” jawab Asisten Bidang Penanganan Laporan ORI Perwakilan NTB, Arya Wiguna.
Berita Terkini:
- Kapal Rute Poto Tano – Pelabuhan Kayangan Kandas, Seluruh Penumpang Selamat
- UMP NTB Naik Jadi Rp2,6 Juta, Pj Gubernur Beraharap tak Ada PHK
- Pj Gubernur NTB Panggil Kadis Dikbud, Sebut Kabid SMK Berpotensi Dicopot
- Kabid SMK Dikbud NTB Ancam Kontraktor Sebelum Diduga Terima Pungli Rp50 Juta
Karena itu, Ombudsman mendorong perbaikan tata kelola parkir yang baik, dari membangun mekanisme dan prosedur tentang cara pemungutan secara akuntabel, pengawasan dan pembinaan rutin kepada pelaksana parkir, penertiban dan sanksi terhadap pelanggaran parkir.
“Jadi kurang pas jika pertimbangan Soal kembalian yang tidak diambil. Melainkan krna oknum jukirnya yang tidak mengembalikan apalagi tidak diberikan bukti atau karcis parkir. Ya masyarakat malas ribut aja,” pungkasnya. (WIL)