Pj Bupati Telusuri “Intel” Pemkab Lombok Timur yang Kedapatan Cawe-cawe Pemilu

Mengenai hukuman, jelas, kata Juaini, kalau pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maka terancam hukuman administratif hingga pidana.
“Pertama, jika pelanggaran administratif, (kebijakan) ada di BKPSDM. Tapi kalau pelanggarannya pidana Pemilu, ada Dapindu. Tapi mudahan pelanggaran ini tidak kita lakukan,” ucapnya.
Baca Juga : Menelusuri Gedung Evakuasi Bencana KLU yang Diusut KPK: Mangkrak dan Jadi Sumber Teror Warga
Sebelumnya, Pengawas Pemilu Kecamatan Montong Gading menemukan adanya indikasi intel Pemkab Lombok Timur ikut cawe-cawe dalam Pemilu. Yaitu dengan melakukan pemasangan atribut Parpol atau Caleg tertentu di lapangan.
Hal itu dibeberkan Ketua Panwascam Montong Gading,M Khairul Sibawaih, dalam rapat Koordinasi Persiapan Pelatihan Saksi Parpol pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Jayakarta, Lombok Barat,Kamis, 23 November 2023. (MKR)
Baca Juga : Sekretariat Pemilih Muda Prabowo-Gibran, Sempat Dicurigai Jadi Sekretariat Spionase oleh PDIP