Bawaslu NTB Lakukan Penelusuran Terkait Kehadiran Gita Ariadi di Kegiatan Parpol
“Itu yang harus kita clearkan,” ujarnya.
Itratip menegaskan, yang namanya mengkampanyekan, yaitu mengajak seseorang atau sekelompok orang untuk memilih salah satu peserta Pemilu.
Namun jika yang dilakukan oleh Gita Ariadi kemarin hanya menyebut nama saja (penyebutan dalam sambutan). Artinya tidak ada unsur mengajak atau sejenisnya, maka itu tidak tergolong pelanggaran netralitas ASN.
Berita Terkini:
- Lale Syifaun Nufus Raih KWP Award 2026, Konsisten Perjuangkan Guru Madrasah
- Sejarah Jalan “Port to Port” Lombok, Solusi Pengurai Kemacetan Jalur Barat ke Timur
- FGD Nasional: Doktor Najam Paparkan Program Desa Berdaya dan Satu Data NTB Ikhtiar Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Cekcok Masalah Uang, Seorang Perempuan di Gunungsari Diduga Aniaya Ayah Kandungnya
“Yang pasti kampanye itu kan mengajak orang untuk memilih. Nah, sekarang ini apakah ada ajakan untuk memilih atau tidak, itu yang memang belum kita dapat, dari potongan-potongan video itu kan tidak ada ajakan untuk memilih Caleg itu kan,” tutupnya.
Sebagai informasi, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5/2014. Dalam aturan tersebut ada poin yang melarang ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (MYM)



