Kota Mataram

Tiga Prodi di Unram Dilebur ke Fakultas Hukum demi “Selamatkan” Mahasiswa

“Tetapi hal itu tidak bisa terjadi jika tidak bergabung dengan Fakultas Hukum, karena aturan terbaru akreditasi/re-akreditasi dari Ditjen Diktiristek. Oleh karenanya, ini menjadi jalan terbaik untuk ketiga prodi,” tuturnya terpisah kepada NTBSatu.

Terlebih lagi, animo masyarakat yang ingin masuk ketiga prodi ini begitu tinggi, kata Agus, sehingga menjadi pertimbangan juga untuk bisa mempertahankan.

“Kami tidak mau juga sudah mendapat kepercayaan masyarakat untuk kuliah anaknya tetapi nanti tidak jadi karena masalah akreditasi. Sehingga penggabungan ini berdampak positif ke depannya,” lanjutnya.

Saat ditemui di ruangannya, Ketua Program Studi Sosiologi Unram, Ir. Syarifuddin, M.Si., juga menanggapi serupa. Menurutnya, penggabungan tiga prodi di bawah Rektor ke Fakultas Hukum harus dilakukan, karena keputusan Ditjen Diktiristek untuk Unram hanya boleh sembilan fakultas.

“Sekarang kan, keterbatasannya itu ada moratorium dari kementerian bahwa Unram hanya boleh sembilan fakultas, tidak boleh menambah lagi. Jadi, nanti saat Unram sudah berstatus menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), bisa mendirikan fakultas, termasuk Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol),” ujarnya.

Ketika Unram menjadi PTNBH itulah, tuturnya, baru ketiga prodi ini mandiri. “Sesuai dengan yang disampaikan pak Rektor saat rapat kemarin, sesungguhnya kami dititip dulu. Nanti setelah Unram menjadi PTNBH baru tiga prodi ini mandiri,” ungkapnya.

Terkait penamaan fakultas, dipastikan tidak ada perubahan setelah bergabung ke Fakultas Hukum.

“Secara nama tetap Fakultas Hukum, tetapi ada empat program studi. Program studi Ilmu Hukum, Hubungan Internasional, Ilmu Komunikasi, dan Sosiologi. Untuk gelar sarjananya juga tetap sesuai program studi masing-masing, tidak Sarjana Hukum gelarnya,” tutupnya. (JEF)

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Back to top button