Mataram (NTB Satu) – Penyidik PPA Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan AD (35) sebagai tersangka karena diduga memperkosa anak kandungnya.
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin mengatakan, AD menjadi tersangka pada Sabtu, 5 Agustus 2023 setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Hasil gelar perkara, pihaknya menyimpulkan AD terlibat tindakan melawan hukum tersebut. Di depan penyidik dia juga mengakui perbuatan bejatnya.
“Dia sudah jadi tersangka Sabtu kemarin,” kata Jufrin kepada NTBSatu, Rabu, 9 Agustus 2023.
Setelah menjadi tersangka, terduga pelaku tersebut langsung dibawa dan ditahan di Rutan Mapolres Bima Kota.
Baca Juga :
- PDIP NTB Bela Kadernya, Minta Kapolres Lombok Barat Cabut Pernyataan ‘Pemerkosaan Anak’
- PPA Ditreskrimum Polda NTB Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Bacaleg di Lombok Barat
- Pesepak Bola Achraf Hakimi Resmi Didakwa Lakukan Pemerkosaan
- Gadis di Lombok Utara dibawa kabur dan disetubuhi di Semak semak
AD disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sebagai informasi, AD ditangkap polisi karena tega memerkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Diketahui dia beberapa kali melakukan aksi bejatnya kepada buah hati. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam agar tidak menceritakan kepada ibunya. (KHN)
Baca Juga :
- PDIP NTB Bela Kadernya, Minta Kapolres Lombok Barat Cabut Pernyataan ‘Pemerkosaan Anak’
- PPA Ditreskrimum Polda NTB Tangani Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Oknum Bacaleg di Lombok Barat
- Pesepak Bola Achraf Hakimi Resmi Didakwa Lakukan Pemerkosaan
- Gadis di Lombok Utara dibawa kabur dan disetubuhi di Semak semak