Saat ini, peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini menggantikan Permendikbud 82 Tahun 2015 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan.
Permendikbud terbaru ini, lanjut Nadiem, memiliki fokus implementasi yang efektif dengan melibatkan semua pihak. Peraturan ini berlaku bagi satuan pendidikan termasuk pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
“Pertama kalinya Permendikbudristek ini akan juga melindungi masyarakat dari peraturan atau regulasi yang diskriminatif atau intoleran. Dengan menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual,” tuturnya.
Selain mengatur tindakan kekerasan, ujar Nadiem, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.
“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” tegasnya.
Baca Juga :
- Sampai Juli 2023, FSGI Ungkap 16 Kasus Perundungan, Satu Kasus Menyebabkan Siswa Terbunuh
- FSGI Minta Seluruh Sekolah Bentuk Satgas Cegah Perundungan Sesuai Aturan Kemendikbudristek
- Cegah Kasus Perundungan Siswa, Disdik Minta Peran Guru BK Lebih Optimal
- Lima Kasus Dugaan Perundungan Terjadi dalam Tujuh Bulan di NTB