Pendidikan

Mendikbudristek Keluarkan Permendikbud Baru Atasi Kekerasan di Satuan Pendidikan

Saat ini, peraturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini menggantikan Permendikbud 82 Tahun 2015 yang mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan.

Permendikbud terbaru ini, lanjut Nadiem, memiliki fokus implementasi yang efektif dengan melibatkan semua pihak. Peraturan ini berlaku bagi satuan pendidikan termasuk pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal.

“Pertama kalinya Permendikbudristek ini akan juga melindungi masyarakat dari peraturan atau regulasi yang diskriminatif atau intoleran. Dengan menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual,” tuturnya.

Selain mengatur tindakan kekerasan, ujar Nadiem, Permendikbudristek ini juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan di satuan pendidikan.

“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman, dan lain-lain,” tegasnya.

IKLAN

Baca Juga :

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button