Berdasarkan laman resmi Instagram, berikut syarat-syarat untuk mendapat centang biru tersebut:
- Berusia minimal 18 tahun;
- Memiliki profil publik atau pribadi dengan nama lengkap sesuai standar penamaan, dan memiliki foto profil yang menampilkan wajah pengguna;
- Mengaktifkan autentikasi dua faktor, dapat diselesaikan setelah pembayaran;
- Memenuhi persyaratan aktivitas minimum, seperti riwayat unggahan sebelumnya;
- Memiliki kartu identitas yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan nama dan foto di profil Instagram.
“Saat ini, langganan Meta Verified hanya mendukung nama asli di profil Anda. Setelah profil Anda diverifikasi, Anda tidak dapat mengubah nama pengguna, nama profil, tanggal lahir, atau foto di profil Anda tanpa melalui proses verifikasi Meta Verified lagi,” tulis Instagram dalam sebuah blog.
Selain mendapat centang biru, pengguna Instagram yang berlangganan pun bisa mendapatkan perlindungan dari peniruan akun. Sehingga, mereka bakal mendapatkan perlindungan dari oknum yang mencoba meniru profilnya.
Baca Juga :
- Viral di Facebook, Wisatawan Gili Trawangan Kaget Diminta Bayar Sea Food Jutaan Rupiah
- Awal Kencan di Facebook, Berujung di Kamar, Berakhir di Kantor Polisi
- Viral Video Bule Berhubungan Seks di Bibir Pantai Jadi Perhatian Warga Lokal
- OJK Blokir 429 Situs Pinjol Ilegal, Linknya Marak Beredar di Facebook