Pemuda yang Diduga Menodai Anak Perempuan Oknum Bacaleg PDIP di Sekotong Angkat Bicara

Mataram (NTB Satu) – Pemuda yang juga pacar anak perempuan SS (50), Bacaleg PDIP Lombok Barat akhirnya angkat bicara. Pemuda yang juga asal Lombok Barat itu mengakui perbuatannya, pernah berhubungan intim dua kali dengan anak perempuan SS.

Hubungan asmara gadis 16 tahun dengan pemuda tersebut, jadi rangkaian peristiwa yang memantik tindakan amuk massa terhadap SS akibat misinformasi.

Pemuda, sebut saja David itu, mengakui pernah berhubungan badan dua kali selama mereka menjalin hubungan asmara.Usia David tidak terpaut jauh dengan anak perempuan SS.

Keberadaan David ditemukan oleh Mangkubumi Kahuripan, Ketua MataPena, sebuah lembaga yang bergerak dalam bidang sosial, edukasi, dan lingkungan di Lombok Barat.

Mangkubumi melakukan pencarian secara mandiri untuk menemukan keberadaan A dengan berbekal informasi kunci dari salah seorang teman dekat B di Sekotong.

“Saya hanya ingin agar kasus ini terbuka terang benderang. Saya sangat prihatin melihat tindakan persekusi terhadap sahabat saya S yang sampai hari ini harus dirawat intensif di rumah sakit,” kata Mangkubumi, Minggu 23 Juli 2023 malam.

Aktivis bernama asli Alwan tersebut mengatakan, S, ayah perempuan itu, merupakan kader PDI Perjuangan dan akan maju sebagai calon anggota legislatif dari Partai Banteng Moncong Putih dalam Pemilu 2024, adalah sahabat karibnya. Karena itu, begitu mendapati kabar kalau sahabatnya tersebut menjadi korban amuk massa akibat misinformasi dengan tuduhan telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya hingga hamil, Mangkubumi mengaku tidak bisa berdiam diri.

Dia pun kemudian mencari tahu apa informasi yang sesungguhnya beredar di tengah-tengah masyarakat. Sedikit demi sedikit, informasi yang lebih jernih kemudian didapatnya. Apalagi setelah muncul pengakuan gadis tersebut, yang memastikan bahwa dirinya tidak pernah disetubuhi oleh sang ayah, apalagi sampai hamil yang kemudian dibuktikan dengan hasil pemeriksaan secara medis.

Mangkubumi menjelaskan, dirinya kemudian menelusuri keping-keping informasi dari sejumlah teman dekat anak perempuan SS, dan didapati informasi tentang kekasih yang juga merupakan warga Lombok Barat beserta alamat lengkapnya.

Berbekal informasi kunci tersebut, Mangkubumi lalu membentuk tim kecil dari MataPena, untuk menelusuri keberadaan. Pemuda itu. ”Kurang dari 24 jam setelah informasi kunci itu kami terima, kekasih anak gadis ini akhirnya berhasil kami temukan,” ujarnya.

Setelah ditemukan, bersama tim MataPena, Mangkubumi kemudian mengajak David berbicara dari hati ke hati. Mangkubumi menjelaskan kepada David, bahwa dirinya hanya ingin kasus ini terang benderang. Tak ada motif lain. Pemuda itu pun luluh dan kemudian menceritakan bagaimana asmaranya dengan anak SS.

Pengakuan David tersebut pun telah didokumentasikan dalam video berdurasi lima menit yang akan menjadi dokumen otentik milik MataPena. Video itu pun telah dilihat wartawan media ini tadi malam.

Di hadapan Mangkubumi, David menceritakan kalau dirinya telah berhubungan badan atas dasar suka sama suka sebanyak dua kali. Hubungan ala suami istri itu dilakukan di rumah SS pada saat dirinya bertandang ke sana.

David sendiri mengenal gadis itu setelah mendapat nomor WhastApp dari temannya. Berbekal nomor tersebut, komunikasi keduanya mulai terjalin, hingga keduanya pun mengikat tali asmara.

Sepanjang jalinan asmara mereka terjalin itulah dua kali tindakan hubungan badan tersebut terjadi.

“Hubungan badan selama dua kali itu terjadi dalam rentang waktu satu bulan keduanya berpacaran,” kata Mangkubumi.

Mangkubumi pun menegaskan, dengan pengakuan David tersebut, maka sesungguhnya tuduhan terhadap SS yang telah melakukan tindakan rudapaksa pada anak kandungnya benar-benar tuduhan yang menyesatkan.

Karena itu, Mangkubumi pun mendesak agar aparat kepolisian mengusut secara tegas aksi persekusi warga terhadap SS. ”Bukti-bukti sudah sangat lengkap dan sudah sangat terang benderang. Kami mendesak, agar kasus persekusi ini benar-benar diproses. Siapa pun yang terlibat dalam kasus persekusi ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya. (HAK)

Exit mobile version