Aturan yang digunakan, lanjut Martoni, adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2023 dan sudah dijelaskan di sana bahwa ada syarat bagi perguruan tinggi untuk menerapkan aturan itu.
“Yang berhak menerapkannya adalah satuan kerja yang bukan merupakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Serta PTN yang bukan Badan Layanan Umum (BLU). Sedangkan, Unram sendiri saat ini berstatus BLU, artinya Unram tidak berhak menggunakan aturan ini dalam penerapan jalur seleksi mandiri,” tegasnya.
Namun, pada berita tanggal 16 Juni 2023, Humas Unram, Khairul Umam menyatakan, perubahan biaya pendaftaran jalur mandiri itu menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2023.
“Sudah lama uang pendaftaran Rp250 ribu. Sekarang ada Peraturan Pemerintah baru, jadi menyesuaikan,” tuturnya. (JEF)
Baca Juga :
- Komnas HAM dan Ombudsman NTB Diminta Usut Dugaan Represif di Unram
- Unram Diminta buat SOP Pengamanan Demo, Evaluasi Satpam Outsourcing
- Dosen Senior Unram Sesalkan Tindakan Represif di Lingkungan Kampus
- Bentrok Mahasiswa dengan Satpam Akibatkan Luka-luka, ini Pengakuan Rektor Unram
- BEM Unram Laporkan Dugaan Kekerasan Satpam ke Ombudsman