Berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan HTR memiliki perizinan yang legal. Artinya, sebelum dimanfaatkan, harus ada perizinan resmi dari pihak terkait.
Terkait masalah perizinan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Julmansyah juga mengaku belum ada informasi detail terkait hal itu.
“Saya bekum detail infonya terkait ini, nanti saya cek dulu,” ujar Julmansyah kepada NTB Satu, Kamis 15 Juni 2023.
Berita Terkait:
NTB akan Punya Pabrik Gas Pertama di Indonesia
Izin Pembangunan Pabrik Gas Pertama di Indonesia Belum Jelas
Baca Juga:
- Islamic Relief Indonesia Gelar Aksi Damai dan Doa Seribu Yatim di Teras Udayana
- Acara Jalan Sehat Iqbal – Dinda Batal, Begini Penjelasan Tim Iqbal
- Deklarasi Dihadiri Puluhan Ribu Orang, Miq Iqbal Tak Mau Jumawa
- Viral Kupon Jalan Santai Iqbal – Dinda Jadi Sampah Berserakan, Begini Penjelasan Penyelenggara
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, Muhammad Rum juga mengaku belum mendapat informasi terbaru terkait pembangunan pabrik gas tersebut, baik itu besaran investasi, maupun terkait perizinan pembangunan. Bahkan ia mengaku tidak terlalu fokus pada proyek pembangunan pabrik gas tersebut.
“Terkait dengan besaran investasi, kami belum bicara detail. Tapi untuk perizinan itu kewenangan pusat dan kami bantu proses,” ujar Muhammad Rum. (MYM)