Hukrim

Berkas Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri Dilimpahkan ke Kejari Mataram

Berita sebelumnya, Polda NTB mengungkap mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak tiri yang terjadi di Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

IKLAN

Tindakan tercela itu dilakukan GZ (35) terhadap anak tirinya yang berusia 11 tahun. Dari catatan pemeriksaan, GZ melakukan perbuatan asusila sebanyak lima kali.

Karena perbuatannya, ayah bejat itu menyandang status sebagai tersangka dan ditahan Polda NTB sejak 18 Mei 2023.

IKLAN

Dia juga disangkakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (KHN)


Lihat juga:

IKLAN
IKLAN
Laman sebelumnya 1 2
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button