Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru Bima tahun 2016 terus bergulir.
Kali ini pengadilan menyidangkan seorang guru yang juga merupakan ipar terdakwa Nur Mayangsari bernama Raodah via online.
“Ibu Nurmayang Sari meminta bantuan kepada saya agar mencari benih padi,” katanya kepada majelis hakim pada Senin, 13 Maret 2023.
Raodah menjelaskan, ia membeli benih padi sebanyak 12 ton sesuai kebutuhan sejumlah kelompok petani. “Benih padi itu saya beli di PT Agro Rizki atas nama Ibrahim,” ungkapnya.
Mulanya, dia membeli benih tersebut dengan membayar uang muka sebanyak Rp50 juta menggunakan uang pribadi berdasarkan permintaan Nur Mayangsari.
Setelah itu, Raodah membawa benih tersebut ke Wera, Kabupaten Bima, dan membagikan kepada 10 kelompok petani. “Saya mengatarkan barang (benih, red) tersebut ke sejumlah titik kelompok tani berdasarkan saran dari Nur Mayangsari,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, Raodah mengaku ia tidak mengetahui alasan Nur Mayangsari menunjuknya untuk membeli sejumlah benih padi.
Lebih jauh Raodah mengatakan, Nur Mayangsari membayar sisa pembelian benih tersebut setelah dua hari pemesanan menggunakan uang suaminya, Rahmat Hidayat.
“Jadi Nur Mayangsari waktu itu memegang ATM suami saya. Kemudian dia mengirim sisa uang itu ke saya menggunakan uang suami saya dengan lima kali tranfer sebesar Rp20 juata,” bebernya.
Alasan ATM sang suami berada di tangan Nur Mayangsari, lanjut Raodah, karena saat itu keluarganya sedang mengerjakan sebuah proyek. Ia terpaksa menerima uang tersebut, karena Ibrahim mendesak agar segera menyelesaikan pembayaran.
Sementara itu, Nur Mayangsari membantah bahwa pernah meminta Raodah untuk membeli sejumlah benih padi. “Saya tidak pernah meminta saksi (Raodah, red) membeli, mereka yang menawarkan diri,” ucapnya.
Namun, Nur Mayangsari membenarkan bahwa pernah memegang ATM Rahmat Hidayat dan pernah mengirimkan uang Rp20 juta sebanyak lima kali.
Sebagai informasi, Nur Mayangsari merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi proyek Saprodi cetak sawah baru tahun 2016. Dia menjadi tersangka bersama mantan Kadis PTPH, Muhammad Tayeb dan Kabid Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima, Muhammad. (KHN)