Hukrim

Kasus Pelecehan Seksual Mandek, Alaska akan Kembali Gedor Polda NTB

Sebelumnya, Polda NTB menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi pada Desember 2022 lalu. Alasannya, korban telah mencabut laporannya di kepolisian.
 
Selain itu, penyidik juga tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang korbannya sekitar 10 orang tersebut.
 
“Dari hasil gelar perkara, disimpulkan penanganan kasusnya tidak dilanjutkan lagi atau dihentikan,” kata Humas Polda NTB Komisaris Besar, Artanto pada Rabu, 7 Desember 2022 lalu.
 
Ntbsatu.com juga sudah berupaya menghubungi Plh Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Lalu Muhammad Iwan Mahardan melalui WhatsApp beberapa waktu lalu. Namun, belum ada jawaban terkait dengan penghentian kasus tersebut.
 
Menurut Zuhaeri, korban mencabut laporannya karena menganggap proses pihak kepolisian terlalu lama. “Itu yang menyebabkan korban enggan melanjutkan kasus tersebut,” jelasnya.
 
Terkait alasan tidak menemukan aspek pidana, Zuhaeri membantah bahwa peristiwa ini bukan delik biasa, namun delik biasa. Meskipun Polda NTB mencabut laporan tetap tidak bisa menggugurkan aspek pidana.
  
Sebagai informasi, korban mengajukan laporan kepolisian dengan pendampingan dari Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram.
 
Berdasarkan laporan tersebut, terduga pelaku berinisial AF (60) melakukan pelecehan seksual dengan modus menjanjikan korban lulus universitas.
 
Selain itu, AF juga menjanjikan peran pengobatan spritual, menjamin skripsi berjalan lancar, dan mengaku bekerja magang di notaris.
 
Berdasarkan keterangan itu juga, FA menjalankan aksinya kepada 10 korban periode Oktober 2021 hingga Maret 2022. (KHN)

IKLAN

IKLAN
Laman sebelumnya 1 2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button