Site icon NTBSatu

Giliran Ali BD Diperiksa Kejati NTB Soal Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Ali BD. Foto: Suara NTB

Mataram (NTB Satu) – Mantan Bupati Lombok Timur, Ali BD kembali menjalani pemeriksaan pada Jumat, 3 Maret 2023.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kejati NTB memeriksa Ali BD dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur.

Penasihat hukum Ali BD, Basri Mulyani mendampingi Ali BD memenuhi panggilan penyidik usai salat Jumat.

“Setiba di kejaksaan, pemeriksaan kepada Pak Pak Ali BD sekitar satu jam lebih,” kata penasihat hukum Ali BD Basri Mulyani.

Basri mengatakan, Kejati memeriksa eks bupati Lombok Timur itu di ruangan penyidik Pidsus.

Namun, Basri tidak mengetahui terkait materi pertanyaan kepada kliennya. Dia mengaku tidak ikut masuk ke dalam ruangan.

“Yang jelas ini pemeriksaan tambahan saja,” ungkapnya.

Basri mengatakan, kliennya hanya mengeluarkan izin merelokasi tambang sesuai permintaan PT AMG ke wilayah lain, yakni Desa Korleko dan Suryawangi.

“Namun, PT AMG tidak pernah melakukan penambangan di dua lokasi itu. Karena warga mendemo mereka,” sebutnya.

Karena tidak mampu mengeksplorasi di kedua wilayah tersebut, PT AMG kembali melakukan penambangan di Dedalpak, sesuai SK pengeluaran Sukiman tahun 2011.

“Namun, di tahun 2016 berlaku aturan baru, yakni pemerintah daerah tidak lagi berwenang memberikan izin penambangan. Karena sudah pemerintah provinsi mengambil alih,” ungkapnya.

Ali BD sudah dua kali menjalani pemeriksaan Kejati NTB. Pemeriksaan sebelumnya pada 13 Februari 2023 lalu.

Ali BD menegaskan, tidak pernah mengeluarkan izin tambang saat menjabat sebagai bupati. Ia hanya melanjutkan pemberian izin tambang dari Bupati Sukiman Azmy yang menjabat pada 2011 lalu.

Sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat, antara lain Kadis ESDM, ZA dan pejabat ESDM lainnya, yaitu HB dan MN.

Selanjutnya, sekretaris daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi; mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan atau Ali BD; dan Bupati Lombok Timur, M. Sukiman Azmy. Terakahir, pihak PT Semen Baturaja (SMBR) asal Palembang.

Pemeriksaan kepada mereka berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: print-01/N.2/Fd.1/01 2023 tanggal 18 Januari 2023.

Sebagai informasi, usaha pertambangan Pasir Besi yang diusut Kejati NTB berada di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP Mineral tersebut adalah PT AMG.

PT AMG mengantongi izin usaha pertambangan dari Bupati Sukiman Azmy tahun 2011. Penerbitan izin itu dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor: 2821/503/PPT.II/2011.

PT AMG melakukan kegiatan pertambangan dan pengolahannya menggunakan sistem magnetic separation. Sistem itu memisahkan antara mineral pengotor dengan prinsip daya magnet.

Dalam SK tersebut, lahan usaha pertambangan PT AMG seluas 1.348 hektare.

Dalam izin itu, PT AMG melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan selama 15 tahun. Terhitung sejak 6 Juli 2011 sampai 5 Juli 2026, dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing 10 tahun. (KHN)

Exit mobile version