Hukrim

Oknum Mahasiswa di Mataram Ditangkap Jual Tramadol

Mataram (NTB Satu) – Tim Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan AYA 21 tahun, warga Kecamatan Badas, Kabupaten Sumbawa. AYA yang merupakan mahasiswa salah satu kampus di Kota Mataram itu, ditangkap lantaran diduga mengedarkan obat terlarang jenis Tramadol.

Pada saat diintrogasi, terduga pelaku mengaku menjual barang terlarang itu, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai anak kos.

IKLAN

Penangkapan itu sendiri, berlangsung di sebuah kos-kosan milik pelaku yang terletak di Kelurahan Tanjung Karang permai, Kecamatan Sekarbela, Kamis 2 Maret 2023.

“Pelaku ditangkap di kos-kosanya bersama dengan barang bukti obat Tramadol HCI tanpa ijin edar,” Ujar Kepala Satuan Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat, 3 Maret 2023, saat di konfirmasi.

Dari hasil penggeledahan, tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1 buah paket, dimana di dalamnya berisikan 30 strip obat jenis Tramadol dan 1 buah HP android milik pelaku.

“Barang bukti ini masuk ke penyalahgunaan Narkotika dan UU Kesehatan, kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” kata Yogi.

IKLAN

Dalam hal ini pelaku terjerat Pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 197, 198 ayat 1 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button